ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PAILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST. JO NOMOR 01/PKPU/2005/PN.NIAGA.JKT.PST TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

0612011172, Jelita Dini Kinanti (2010) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PAILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST. JO NOMOR 01/PKPU/2005/PN.NIAGA.JKT.PST TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. digital lebrary.

[img]
Preview
File PDF
JELITA DINI KINANTI.pdf

Download (341Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga apabila debitur memperkirakan tidak dapat/tidak akan dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud mengajukan rencana perdamaian dan menghindari kepailitan. Salah satu perkara yang terkait dengan PKPU adalah perkara dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor 08/Pailit/2005/PN. Niaga. Jkt. Pst. jo Nomor 01/PKPU/2005/PN. Niaga. Jkt . Pst. Penelitian ini akan menganalisis permohonan PKPU dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor 08/ Pailit /2005/ PN.Niaga. Jkt.Pst. Jo Nomor 01/PKPU/2005/PN.Jkt.Pst. dengan pokok bahasan: alasan pengajuan permohonan PKPU ,dasar pertimbangan hukum dalam putusan PKPU dan akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Niaga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terapan, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalahnya adalah pendekatan yuridis analisis yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan PKPU adalah Pemohon memiliki lebih dari satu Kreditur dan Pemohon mengalami keterlambatan dalam membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun Pemohon masih memiliki kemampuan untuk melunasi utang-utangnya apabila diberi tenggang waktu untuk menunda pembayaran Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan PKPU sementara adalah, Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan (4). Kemudian, dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim memberikan putusan pengesahan perdamaian karena seluruh kreditur menyetujui secara aklamasi rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur, sehingga menjadi perjanjian perdamaian. Majelis Hakim juga tidak menemukan alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian seperti yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UUK PKPU. Akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Niaga Nomor 08/Pailit/2005/ PN.Niaga. Jkt.Pst. Jo Nomor 01/PKPU/2005/PN.Jkt.Pst yaitu perjanjian perdamaian tersebut mengikat debitur dan semua kreditur baik kreditur konkuren maupun kreditur separatis. Selanjutnya hubungan debitur dengan semua krediturnya diatur dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perdamaian. Kemudian sesuai ketentuan Pasal 288 UUK PKPU, dengan disahkannya perjanjian perdamaian, maka PKPU berakhir. Kata kunci: permohonan PKPU dan Perdamaian. Jelita Dini Kinanti ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 08/PAILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST. JO NOMOR 01/PKPU/2005/PN.NIAGA.JKT.PST TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Oleh JELITA DINI KINANTI

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan PG-PAUD
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Jan 2016 04:01
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 04:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19397

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir