SESAN DALAM ADAT LAMPUNG PEPADUN DI DESA TIUH BALAK KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN

0643033022, Jumli Afrizal (2016) SESAN DALAM ADAT LAMPUNG PEPADUN DI DESA TIUH BALAK KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN. Digilib Library.

[img]
Preview
File PDF
0643033022-abstrak.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0643033022-kesimpulan.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0643033022-pendahuluan.pdf

Download (35Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masyarakat Lampung yang masih kuat memegang teguh prinsip kekerabatannya, tata cara perkawinan memiliki nilai yang penting untuk mempertahankan silsillah dan kedudukan sosial dalam masyarakat. Nilai-nilai dalam upacara adat perkawinan bisa menjaga kehormatan keluarga dan masyarakat. Dalam tata cara proses pelaksanaan perkawinan diatur oleh tata cara adat agar dapat terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran. Oleh karena itu terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh untuk sampai pada ikatan perkawinan, cara tersebut berbeda-beda dari masyarakat satu dengan yang lainnya tergantung pada yang mengatur pelaksanaan perkawinan. Sebagaimana diketahui pada masyarakat Lampung Pepadun dikenal adanya sesan dalam upacara adat perkawinan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan sesan dalam perkawinan adat Lampung Pepadun di desa Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dan pelaksanaan sesan dalam upacara adat perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan sedangkan tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis data Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa sesan adalah harta bawaan yang dikumpulkan oleh anggota keluarga/kerabat dari pihak calon pengantin putri. Setelah itu harta bawaan tersebut diserahkan kepada keluarga pengantin putra pada saat menjelang upacara perkawinan. Kemudian, harta bawaan tersebut akan diberikan kepada pihak keluarga laki-laki menjelang perkawinan, sebagai tanda kasih sayang dan pemberian terakhir dari orang tua gadis. Adat bersesan bukanlah hal yang wajib dalam suatu pernikahan, melainkan hanya suatu kebiasaan yang lama kelamaan menjelma menjadi sesuatu yang seolah-olah sebagai keharusan yang wajib dilakukan. Sesan dalam perkawinan adalah harta bawaan istri, yaitu hak mutlak istri, walaupun dikarenakan sifat masyarakat Lampung yang patrilinial mengakibatkan penguasaan atas barang-barang sesan berada pada suami dalam Jumli Afrizal menjalankan kehidupan berkeluarga agar sejahtera dan kekal abadi sepanjang hidup suami dan istri. Pelaksanaan sesan juga tidaklah dibakukan bentuknya. Setelah menikah, barang-barang sesan akan dikirimkan ke tempat tinggal istri yang baru, disertakan dengan daftar barang-barang apa saja yang dikirim sebagai sesan dan berapa jumlahnya agar menjadi lebih terorganisir. Ada juga yang mengumpulkan pihak keluarganya untuk mengumumkan barang-barang sesannya itu sebelum dikirimkan ke rumah kedua mempelai, walaupun itu jarang terjadi. Masyarakat Lampung mempunyai tingkat penghargaan diri yang tinggi, sehingga terkadang sesan merupakan salah satu cara untuk mengaktualisasikan dirinya serta meningkatkan harga dirinya.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Sejarah IPS
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 25 Jan 2016 04:30
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 04:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19511

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir