KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

nn, SEPTA YOPI YANSYAH (2010) KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
2. COVER.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3. RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (140Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. MOTTO.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (63Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
6. SANWACANA.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (138Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (187Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (323Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (82Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari sisi yang berbeda. Usaha memahami kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuan terkenal. Salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan adalah kriminologi. Nama kriminologi berasal dari kata “crime” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan seluas–luasnya. Pengertian seluas–luasnya mengandung arti seluruh kejahatan dan hal–hal berhubungan dengan kejahatan. Hal yang berhubungan dengan kejahatan ialah sebab–sebab kejahatan, cara–cara memperbaiki penjahat, cara–cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan, akibat yang di timbulkannya, dan reaksi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kegunaan kriminologi dalam penegakan hukum pidana dan faktor–faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan kriminologi dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif ( Library Research ) yaitu dilakukan dengan menelaah peraturan-pertauran yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan bahan kepustakaan sebagai pendukung atau landasan secara teoritis, dengan menggunakan dua jenis data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil sebagai berikut, yaitu kegunaan kiminologi dalam penegakan hukum pidana adalah dibagi menjadi tiga tahapan yaitu : Pertama pada tahap formulasi adalah memberikan saran dalam pembuatan Rencana Undang-Undang, mengkriminalkan suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan tindak pidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana dan Mendekriminalisasikan suatu perbuatan yang tadinya tindak pidana menjadi bukan perbuatan yang dapat dipidana. Kedua pada tahap aplikasi kegunaan kriminologi adalah sebagai ilmu bantu kepada aparat– aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan dalam Septa Yopi Yansyah menegakan peraturan perundang–undangan pidana yang telah dibuat oleh pembuat undang- ndang. Terakhir pada tahap eksekusi adalah pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat–aparat pelaksana pidana. Kegunaan kriminologi adalah memberikan cara penanggulangan atau pembinaan kepada pelaku kejahatan. Adapun faktor–faktor yang mempengaruhi perkembangan kriminologi dalam penegakan hukum pidana adalah ketidakpuasan terhadap hukum pidana dan faktor lain yang mempengaruhi perkembangan kriminologi adalah Penerapan metode statistik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peran kriminologi sangat di butuhkan dalam penegakan hukum pidana, khususnya untuk mencari sebab-sebab kejahatan dan cara-cara penaggulangan kejahatan sehingga dapat mencegah timbulnya kejahatan. Saran yang dapat diberikan adalah dalam mencegah kejahatan dapat berhasil dengan baik dengan cara meningkat kesadaran hukum pada masyarakat, sehingga mereka memahami hak–hak serta kewajiban– kewjibannya selaku anggota masyarakat, selaku subjek hukum. Apabila kesadaran hukum telah tercapai maka setidak-tidaknya para subjek hukum akan taat atau takut pada ancaman pidana pada pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang–undang dan penanggulangan kejahatan tidak hanya terbatas pada diselesaikannya bidang penyidikan oleh polisi, atau penuntutan oleh kejaksaan atau vonnis oleh hakim, jika seorang penjahat yang masuk ke lembaga pemasyarakatan sebaiknya bukan hanya di kurung saja untuk menimbulkan efek jera saja tidak cukup. Melainkan mengarahkan atau membina juga agar para penjahat dapat insaf kembali menjadi manusia pancasila yang taat pada hukum dan undang–undang hingga tidak lagi terjatuh pada dunia kejahatan kembali.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik7 . Unila
Date Deposited: 25 Jan 2016 07:05
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 07:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19667

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir