PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT PERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG

0512011119, DODI RUSLI DERMAWAN (2010) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT PERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
1. cover luar.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
3. cover dalam.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
4. lembar persetujuan.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
7. motto.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
10. DAFTAR ISI.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 1.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 2.pdf

Download (178Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (169Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 5.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
bab 3.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK. Krisis finansial di dalam perusahaan mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengembalikan utang obligasi kepada pemegang obligasi. Kondisi yang terjadi ini sangat mempengaruhi kemampuan perusahaan di dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Dengan demikian menimbulkan permasalahan, bagaimanakah hubungan hukum yang timbul dalam penerbitan obligasi, bentuk perlindungan hukum bagi para pemegang obligasi jika perusahaan selaku penerbit obligasi tidak mampu membayar utang, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi jika perusahaan penerbit obligasi tidak mampu membayar utang; Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah digunakan tipe pendekatan yuridis teoritis. Data yang diperoleh berdasarkan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, data yang dikumpul kemudian diolah melalui tahap identifikasi data, klasifikasi data dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa hubungan hukum di dalam penerbitan obligasi lahir dari perjanjian jual beli obligasi antara pemegang obligasi dan penerbit obligasi, dimana hubungan hukum tersebut dibarengi juga hubungan hukum dengan wali amanat. Hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak, yakni penerbit obligasi berhak menerima dana dari hasil penjualan obligasi yang dibayarkan oleh pemegang obligasi, penerbit obligasi berhak melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (callability) atau hak penerbit obligasi untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan (hal ini dimungkinkan dilakukan oleh penerbit obligasi jika suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan umum), penerbit obligasi berkewajiban membayar bunga serta utang pokok obligasi terhadap pemegang obligasi. Penerbit obligasi berkewajiban mempersiapkan sinking fund setiap saat atau langsung menyediakan dana pada saat tanggal pembayaran (dengan diawasi oleh wali amanat). Sedangkan hak dan kewajiban bagi pemegang obligasi, antara lain : pemegang obligasi berhak menerima pembayaran bunga serta utang obligasi dari penerbit obligasi, pemegang obligasi berhak mendapat klaim pertama apabila penerbit obligasi dinyatakan pailit, sehingga ketika perusahaan dinyatakan pailit maka investor obligasi akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu, pemegang obligasi berkewajiban membayarkan sejumlah dana kepada penerbit obligasi dari hasil pembelian obligasi tersebut, pemegang obligasi berkewajiban memberitahukan kepada wali amanat, perihal gugatan yang dilakukan pemegang obligasi secara litigasi maupun non litigasi terhadap penerbit obligasi, jika penerbit obligasi melakukan wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang obligasi terhadap penerbit obligasi yang melakukan wanprestasi adalah melalui sarana perjanjian perwaliamanatan, dimana wali amanat bertindak mewakili kepentingan pemegang obligasi untuk melaksanakan tindakan-tindakan sesuai yang tercantum di dalam perjanjian perwaliamanatan apabila penerbit obligasi melakukan wanprestasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang obligasi apabila penerbit obligasi tidak melaksanakan ataupun terlambat melaksanakan prestasi yang disepakatinya tersebut (wanprestasi) adalah melalui upaya non litigasi berupa restrukturisasi utang, penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), melakukan obligasi konversi, atau menempuh upaya perdamaian dan melalui proses litigasi, berupa putusan Pengadilan Niaga, yakni dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau permohonan pailit terhadap perusahaan penerbit obligasi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Obligasi, Kepailitan dan PKPU

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik 11 . Digilib
Date Deposited: 25 Jan 2016 13:20
Terakhir diubah: 25 Jan 2016 13:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20092

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir