0612011137, Fielia Qory Saffira (2010) PENDIRIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN PERMENKEU NO.84/PMK.012/2006 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (STUDI PADA PT PANN MULTIFINANCE (PERSERO)). Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
File PDF
bab IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (95Kb) |
||
|
File PDF
bab V.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Daftar Isi.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (73Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Motto.pdf Download (3249b) | Preview |
|
|
File PDF
bab 1 PENDAHULUAN.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 2 METODE PENELITIAN.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 3 TINJAUAN PUSTAKA.pdf Download (142Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK. Pendirian perusahaan pembiayaan diatur dalam PMK No. 84/PMK.012/2006 sebagai peraturan terbaru bagi perusahaan pembiayaan. Berdasarkan ketentuan pendirian perusahaan dalam PMK No. 84/2006, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana syarat dan prosedur pendirian perusahaan pembiayaan dan dokumen legalitas dari pendirian perusahaan pembiayaan berdasarkan PMK No. 84/PMK.012/2006. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan, data ini di peroleh melalui wawancara terhadap Staf Bagian Hukum PT PANN MULTIFINANCE (Persero) sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh diolah dengan memeriksa dan mengoreksi data, setelah itu data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, PMK No. 84/PMK.012/2006 tidak hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang baru akan berdiri tetapi juga bagi perusahaan pembiayaan yang telah berdiri sebelum adanya peraturan tersebut. Perusahaan pembiayaan yang telah berdiri sebelum PMK No. 84/PMK.012/2006 diberlakukan wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 peraturan peralihan dalam PMK No. 84/2006. PT PANN MULTIFINANCE (Persero) telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peralihan Pasal 45 dan Pasal 46 PMK No. 84/PMK.012/2006, yaitu jumlah modal disetor PT PANN MULTIFINANCE (Persero) sebesar Rp. 180.000.000.000- (seratus delapan puluh miliar rupiah), memiliki jumlah piutang pembiayaan sebesar 44% dari aktiva, dan melakukan pinjaman sebanyak sembilan kali. Pendirian perusahaan pembiayaan menghasilkan dokumen perusahaan sebagai bukti legalitas bentuk dan legalitas operasional perusahaan. Dokumen legalitas bentuk milik PT PANN MULTIFINANCE yaitu, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara RI dan Bapindo sebagai pengganti akta pendirian perusahaan dan SIUP, anggaran dasar perusahaan yang dibuat dihadapan notaris dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan dokumen legalitas operasional, yaitu surat izin usaha melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1105/KMK.013/1991 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT PANN MULTIFINANCE (Persero). Kata Kunci : Pendirian Persero, Perusahaan Pembiayaan, PMK No.84/2006.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | tik 11 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Jan 2016 04:15 |
Terakhir diubah: | 26 Jan 2016 04:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20130 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |