TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

0542011328, Yuri Farza. Y (2010) TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
2. Cover.pdf

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
3. Persetujuan.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
4. Pengesahan.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
5. Riwayat Hidup.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
6. Persembahan.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
7. Moto.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
8. Kata Pengantar.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
9. Daftar Isi.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Bab 1.pdf

Download (156Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
bab 2.pdf

Download (195Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
bab 3.pdf

Download (124Kb) | Preview
[img] FIle PDF
bab 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (182Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
bab 5.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (74Kb) | Preview

Abstrak

Pembangunan bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik materiil maupun spirituil yang seimbang guna menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa mengurangi hak-hak asasi manusia dan kewajiban sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kenyataan ini dapat tercapai apabila masyarakat dan negara berada dalam taraf kehidupan kesejahteraannya dapat terpenuhi secara merata dan menyeluruh yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk itu pembangunan bangsa dapat dilaksanakan apabila semua warga negara dan pemerintah ikut serta bersama-sama dalam melakukan pembangunan, agar tercipta manusia yang manusiawi. Dengan memiliki citra manusia ini, diharapkan kita akan diperbesar rasa tanggung jawab sesama manusia dalam suatu masyarakat untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya secara seimbang dan manusiawi, dalam rangka manusia yang berbudi luhur. Berbicara mengenai kedudukan korban tindak pidana perkosaan maka kita akan berpatokan dan menyinggung peranan hak dan kewajiban korban tindak pidana perkosaan dalam terjadinya kejahatan dalam tindak pidana. Walaupun dalam kenyataannya masalah ganti rugi pihak korban tindak pidana perkosaan dan perlindungan hak korban tindak pidana perkosaan (baik korban secara fisik atau non fisik, mental) belum begitu ditanggapi secara serius dan sungguh-sungguh. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah 1. Bagaimanakah tinjauan viktimologi terhadap ganti rugi korban tindak pidana perkosaan?, 2. Apakah faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi tindak pidana perkosaan?. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif sebagai pendukung data. Metode yang digunakan dalam menentukan populasi dan sampel adalah metode purposive proposional sampling karena sample yang diambil berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kedudukan dan tujuan yang hendak di capai. Populasi dalam skripsi ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum, staf divisi khusus LSM Damar serta pihak akademisi yang diwakili seorang Dosen Fakultas Yuri Farza. Y Hukum Unila. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif sebagai analisis utamanya, dengan cara menguraikan hasil penelitian secara sistematis sehingga memperoleh arti dan kesimpulan untuk menjawab permasalahan berdasarkan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa viktimologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang korban khususnya korban tindak pidana perkosaan keberadaannya sangat dibutuhkan dalam pembelaan hakhak korban yang dalam hal ganti rugi maupun keberadaannya dipersidangan kurang begitu diperhatikan, sehingga terkesan bahwa korban dalam persidangan bersifat pasif, padahal semestinya korban harus bersifat aktif untuk memperoleh hak-haknya karena korban tindak pidana perkosaan adalah pihak yang sangat dirugikan, selain menderita akibat perbuatan orang lain, korban juga tidak mendapatkan pelayanan ganti rugi atas penderitaannya. Bahkan kerap kali mengalami penderitaan lebih lanjut, menjadi korban ganda (harus membayar ongkos perawatan rumah sakit, menderita luka, dan lain sebagainya). Terdapat faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan ganti rugi korban tindak pidana perkosaan antara lain pengetahuan hukum yang sangat kurang dari korban maupun keluarga korban, kurang terbukanya korban dalam memberi kesaksian, ancaman kepada korban dan keluarganya yang sengaja dilakukan oleh pelaku untuk menutupi fakta-fakta yang sebenarnya ataupun ketidakinginan korban itu sendiri untuk melanjutkan perkara dikarenakan biaya,waktu ataupun kejenuhan korban dengan persidangan yang begitu lama. Saran dari penulis adalah perlindungan hak korban haruslah diperhatikan dengan serius dan sungguh-sungguh karena korban tindak pidana perkosaan adalah pihak yang lemah dan yang dirugikan. Untuk itu perlu adanya perlindungan dari negara dan lembaga-lembaga yang diberi kewenangan. Sedangkan agar tercapai kesejahteraan masyarakat baik jasmaniah maupun rohaniah perlu diusahakan adanya sarana dan prasarana yang dapat menjamin usaha ini dengan pasti yaitu dengan membentuk undang-undang atau merevisi undang-undang khususnya tentang ganti rugi tindak pidana perkosaan.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: tik7 . Unila
Date Deposited: 26 Jan 2016 05:00
Terakhir diubah: 26 Jan 2016 05:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/20438

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir