PENERAPAN PENDEKATAN PER SE ILLEGAL DAN RULE OF REASON DALAM PUTUSAN PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan KPPU No. 11/KPPU-L/2013 dan No. 03/KPPU-L/2013)

Grace Donald Silaban, 1112011160 (2016) PENERAPAN PENDEKATAN PER SE ILLEGAL DAN RULE OF REASON DALAM PUTUSAN PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan KPPU No. 11/KPPU-L/2013 dan No. 03/KPPU-L/2013). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (232Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (212Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (192Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (228Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (110Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan menangani perkara pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang memuat prosedur penyelesaian perkara. Berdasarkan rumusan Pasal UU No. 5 Tahun 1999, dalam proses peyelesaian perkara digunakan dua pendekatan untuk menilai pelaku usaha melanggar persaingan usaha atau tidak. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang penerapan pendekatan per se illegal dalam putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2013 dan pendekatan rule of reason dalam putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2013. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah studi kasus (case study) dengan tipe pendekatan judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa penerapan pendekatan per se illegal yang dilakukan oleh KPPU terhadap putusan KPPU No. 11/KPPU-L/2013 mengacu pada rumusan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang penetapan harga yang dirumuskan secara per se illegal. Pelaku usaha sudah dapat dinyatakan melanggar bila sudah ditemukan bukti awal yang cukup. Dalam putusan ini, KPPU menilai rapat yang dilaksanakan oleh AKLI Nunukan Tanggal 4 Oktober 2011 yang menyepakati biaya jasa instalasi listrik untuk pemasangan baru pra-bayar 2a (450VA) cukup untuk dijadikan bukti awal untuk menentukan para Terlapor melakukan penetapan harga yang melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Penerapan pendekatan rule of reason dalam putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2013 mengacu pada rumusan pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan tender. Pada prinsipnya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rule of reason. Dalam prakteknya KPPU telah menerapkan pendekatan sesuai dengan rumusan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Sebelum memutus perkara, Majelis Komisi telah melakukan uji dampak terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Pembuktian dilakukan dengan cara membuktikan telah terpenuhinya semua unsur pelanggaran yang termuat dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Dampak yang terjadi akibat adanya persekongkolan tender ini adalah pelaku usaha lain tidak memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam tender dikarenakan persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor telah menimbulkan persaingan tidak sehat yang menjadikan CV Kharisma Permai sebagai pemenang tender. Adanya pembuktian dan uji dampak ini menunjukkan bahwa KPPU telah menerapkan pendekatan rule of reason. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Per se Illegal, Rule of Reason

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4450722 . Digilib
Date Deposited: 26 Feb 2016 03:15
Terakhir diubah: 26 Feb 2016 03:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21229

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir