PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung)

Varu Nisa Arie, 1212011351 and UNSPECIFIED (2016) PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (308Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (281Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (99Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (24Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain. Ketatnya pemberian remisi bagi koruptor sebagaimana diatur di PP Nomor 99 Tahun 2012, saat ini justru akan di revisi oleh pemerintah dengan di terbitkan surat edaran menteri No. PAS-HM.01-02-42 Tahun 2011 yang mengetatkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi, Permasalahan dalam skripsi ini yang pertama bagaimanakah pelaksanaan PP No 99 Tahun 2012 dalam hal pemberian remisi bagi narapidana korupsi, dan yang kedua apa sajakah faktor penghambat dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode pengambilan sempel yang digunakan adalah pihak Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Bandar Lampung dan beberapa responden, Kepala Kanwil Hukum dan Ham Lampung, Pengacara/Advokat, Dosen Bagian Hukum Pidana. Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang di peroleh oleh penulis dilapangan mengenai pelaksanaan PP No 99 Tahun 2012 dalam hal pemberian remisi terdahap narapidana tindak pidana korupsi tindak pidana khusus seperti narapidana korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional teroganisasi lainnya, yang di atur di PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Memang terjadi dilema karena sistem pemasyarakatan itu tidak membedakan anatara tindak pidana umum dengan narapidana khusus semua narapidana menggunakan sistem Varu Nisa Arie � pemasyarakatan, dengan adanya ketentuan menteri itu bertentangan dengan sistem pemasyarakatan, kecuali kalau dilakukan perbaikan dengan undang-undang sistem sistem pemasyarakat. Kesimpulan dan saran dalam skripsi adalah yang dapat di berikan oleh penulis adalah Pelaksanaan PP No 99 Tahun 2012 dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus memenuhi syarat-syarat yang ada di Pasal 34 yang telah diuraikan di atas. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetap terdapat koordinasi dan kerjasama anatara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau sidang pusat TPP Ditjen pemasyarakatan. Semua narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan mempunyai hak yang sama dan pemberian remisi telah diatur di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang sistem pemasyarakatan. Saran dalam skripsi adalah Kalaupun ada pengetatakan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus (extraordinary) seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran ham berat, harus selektif lagi pelaksanaanya dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 harus di rubah atau di revisi kembali dengan peraturan yang ada agar tidak terjadi kesenjangan atau polemik di dalam pelaksannannya. Kata Kunci: Pelaksanaan, Remisi, Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2178231 . Digilib
Date Deposited: 26 Feb 2016 01:37
Terakhir diubah: 26 Feb 2016 01:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21230

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir