KERJASAMA PENGELOLAAN LINGKUNGAN LAUT BERDASARKAN MANADO OCEAN DECLARATION (MOD) 2009 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

ANISA APRIYANI , 1112011044 (2016) KERJASAMA PENGELOLAAN LINGKUNGAN LAUT BERDASARKAN MANADO OCEAN DECLARATION (MOD) 2009 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (90Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (3846Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3186Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Perubahan iklim akibat pemanasan global berdampak terhadap meningkatnya suhu bumidan kenaikan air laut sehingga menyebabkan bumi semakin panas dan cuaca tidak menentu yang dirasakan seluruh negara didunia khususnya di negara-negara berkembang. Perubahan iklim dapat ditanggulangi dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, seperti yang diatur dalam Manado Ocean Declaration (MOD) 2009, dilengkapi dengan Coral Triangle Initiative (CTI) yang di inisiasi oleh Indonesia bersama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum internasional mengenai kerjasama pengelolaan lingkungan laut antarnegara dan implementasi MOD di Indonesia.Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan analisis kualitatif. Data yang digunakan bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa MOD merupakan perjanjian internasional yang bersifat soft law(mengikat secara moral) yang menekankan pengelolaan ekosisitem laut dan pesisir, serta lingkungan laut. Implementasi MOD sudah direncanakan Indonesia sejak 2005 hingga 2025 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025 dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia, salah satunya yaitu kebijakan Blue Economy System yang memadukan keselarasan ekonomi kelautan dengan lingkungan laut.Blue Economy menjadi prinsip yang tercantum dalam Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menyebutkan bahwa pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Prinsip ekonomi biru sebagai prinsip peningkatan ekonomi Indonesia yang tetap menjaga kelestarian ekosistem, sehingga disebut dengan ekonomi biru (gabungan dari kata ekonomi : memiliki aspek ekonomi, biru : pelestarian lingkungan). Prinsip inilah yang mendukung diadakannya program-program Karbon Biru. Program karbon biru secara tersurat tercantum pada Bab VIII UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut. Namun, belum ada peraturan pelaksana (setingkat dengan Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri) yang secara khusus mengatur mengenai langkah-langkah pelaksanaan program karbon biru di Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia perlu merancang peraturan pelaksana tersebut mengingat Indonesia memiliki wilayah laut yang tersebar diberbagai daerah serta perlunya penguatan MOD agar bersifat hard law (mengikat secara hukum). Kata kunci : Pengelolaan Lingkungan Laut, Implementasi Manado Ocean Declaration (MOD) 2009 ABSTRACT Climate change caused by global warming has impact the temperature rise and sea rise, it is cause the earth become hotter and undefined weather which tasted by states in the world, especially in developing countries.Climate change can be improvement by environment conservation to support sustainable development which have circle perception, such arranged by Manado Ocean Declaration (MOD) 2009, completed with Coral Triangle Initiative (CTI) who inisiated by Indonesia.The problem of this research are how international law arrangement about international cooperation of sea environment conservation and implementation of MOD in Indonesia.The research method is normative with qualitative analysis. Data of research are based on primary,secondary, and tertiary substances which collected by library research. The result of research shows that MOD is an international declaration, it have soft law character which emphasize to sea ecosystem and coastal, as well as sea environment conservation. MOD implementation in Indonesia has been formed by Long Term Development Plan (RPJP) 2005-2025 and Indonesian government policy, include the Blue Economy System policy which integrated by sea economic policy and sea circle. Blue economy principle was included on Article 14 (1) LawNo. 32 Year 2014 about Sea which mentions that usage and resources effort use blue economy principle.Blue carbon programs have same context with blue economy principle. Blue economy principle as Indonesian economics effort to keep ecosystem, so it was called by blue economy (economy: have an economic aspect, blue: environment conservation). It was support Blue Carbon programme. Blue carbon included by Law Number 32 Year 2014 chapter VIII about Sea Space Management and Sea Environment Protection. However, there is Implementing Regulation of Lawsyet (for examples are Presidential Decision/Keppres, Government Regulation/PP, or Regulation of the Minister /Permen), particulary regulate about blue carbon action in Indonesia. For sustainable, Indonesia have to plan about Implementing Regulation of Laws,remind that Indonesia have territory sea,as well as MOD reinforcement with hard law characteristic (final binding). Key words: Sea Environment Management, Implementation of Manado Ocean Declaration (MOD) 2009 in Indonesia

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 7049130 . Digilib
Date Deposited: 29 Feb 2016 07:57
Terakhir diubah: 29 Feb 2016 07:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21264

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir