ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN (Studi Putusan No. 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld)

Wahyu Tamlika, 1012011290 (2016) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN (Studi Putusan No. 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (113Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (670Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (612Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk baik bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Hal ini menjadi faktor yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional salah satunya yaitu tindak pidana keimigrasian khususnya imigran gelap. Masuknya imigran gelap di Indonesia meninggalkan dampak negatif dalam bidang politik, sosial-budaya dan keamanan, sehingga penegakan hukum terhadap imigran gelap sangatlah penting. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalah yakni: (1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian? (2) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana keimigrasian? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Kepala Imigrasi Kelas III Kalianda, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld dimana hakim telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan memberikan hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Putusan hakim tersebut didasarkan dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Penulis berpendapat sanksi pidana yang diberikan oleh hakim belum memberikan efek jera. Sebab, pidana yang dijatuhkan tersebut merupakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2) Faktor-faktor yang menghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana keimigrasian, yaitu Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Fasilitas, Faktor masyarakat, dan Faktor Budaya. Namun faktor yang paling dominan yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana keimigrasian adalah faktor perundang-undangan atau substansi hukum. Karena sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya dalam Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian belum memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana keimigrasian khususnya bagi imigran gelap. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu sebaiknya untuk menjamin penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana keimigrasian menurut Undang-Undang Keimigrasian khususnya imigran ilegal maka setiap ada pelanggaran harus segera ditindak dengan memproses pelaku tindak pidana sampai ke tingkat pengadilan dan memaksimalkan vonis pidana penjara dan denda agar mempunyai efek jera terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lainnya. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Pidana, Tindak Pidana Keimigrasian ANALYSIS OF LEGAL CONSIDERATIONS ON CRIMINAL JUSTICE IN DROPPING IMMIGRATION CRIME (Study Court Decision Kalianda District No. 310/Pid.Sus/2013/PN.Kld) The influx of illegal immigrants in Indonesia leave a negative impact in the political, socio-cultural and security, so that law enforcement against illegal immigrants is very important. In this paper, we discuss some issues namely: (1) How legal considerations on criminal justice in dropping immigration crime ? (2) Whether the inhibiting facrors in the enforcement of criminal law against the crime of immigration ? Research methods that used in this paper are normative and empirical juridical approaches. Data collection procedures conducted by literature study and field study. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that (1) Legal considerations on criminal justice in dropping immigration crime show that the judge's decision is based by considering things that are aggravating and the mitigating circumstances the defendant include on the criminial policy. In the other hand criminal sanctions have not provided deterrent effect. Therefore, the sentence imposed is the minimum penalty of a maximum criminal penalty stipulated in Article 12 of Law No. 6 of 2011 on Immigration. (2) The inhibiting facrors in the enforcement of criminal law against the crime of immigration are legal factor, law enforcement factor, facilities factor, people factor, and culture factor. But the most dominant factor is the factor of legislation or legal substance. Because criminal sanctions stipulated in Law No. 6 of 2011 on Immigration in particular in Article 120 of the Immigration Act is still low and does not give deterrent effect to the perpetrators of the crime of illegal immigration, especially for immigrants. Keywords: Legal Considerations, Criminal and Immigration Crime

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1890837 . Digilib
Date Deposited: 02 Mar 2016 04:17
Terakhir diubah: 02 Mar 2016 04:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21358

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir