IMPLEMENTASI PENGANGKATAN BIDAN DESA DARI PEGAWAI TIDAK TETAP MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN PRINGSEWU

ARI BUDI UTOMO, 1212011046 (2016) IMPLEMENTASI PENGANGKATAN BIDAN DESA DARI PEGAWAI TIDAK TETAP MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN PRINGSEWU. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1162Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1101Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Besarnya pengabdian bidan desa dalam pelayanan kesehatan masyarakat harus mendapat apresiasi yang layak. Berdasarkan Keppres Nomor 77 Tahun 2000 tentang perubahan atas Keppres Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap mengatur tentang pengangkatan dan masa bakti bidan selama 9 tahun, setelah itu dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimana pelaksanaan pengangkatan bidan desa Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pringsewu? dan b) Apasajakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengangkatan bidan desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pringsewu? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang sudah diolah dan disajikan dalam bentuk uraian, lalu dipresentasikan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kesehatan belum pernah melaksanakan pengangkatan bidan desa menjadi Pegawai Tidak Tetap maupun pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil karena berbagai faktor seperti belum adanya formasi CPNS dari Pemerintah Pusat, jumlah bidan desa yang banyak di Indonesia, serta besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengangkatan tersebut. Bidan yang telah menyelesaikan masa bakti selama 9 tahun harus mengulang kembali masa baktinya dari awal. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu seharusnya dapat lebih bijaksana agar bidan desa yang telah menyelesaikan masa bakti 9 tahun tidak kembali mengulang masa bakti dari awal, namun tetap meneruskan masa baktinya sampai ada formasi CPNS dan tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kata kunci: Bidan Desa, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Negeri Sipil. IMPLEMENTATION OF LOCAL MIDWIFE NOMINATION FROM TEMPORARY EMPLOYEE TO PUBLIC SERVANT IN PRINGSEWU REGENCY The huge devotion of local midwife in health care should get proper appreciation. Based on Decree of President No. 77 2000 is about the change of Decree of President No. 23 1994 about Midwife Nomination as The Temporary Employee settles in nomination and the tenure for 9 years, after that they can be nominated as Public Servant. The research questions in this research are: a) How is the implementation of local midwife nomination from temporary employee to public servant in Pringsewu Regency? And b) What are the inhibiting factors in implementing local midwife nomination from temporary employee to public servant in Pringsewu Regency? The approaches used in this research are normative juridical and empiric juridical. The data used are primary and secondary data. The collected data are processed and served in description form, and then it is presented for doing discussion and the data are analyzed qualitatively and for the last, we can take conclusion. Based on the research result, the Government of Pringsewu Regency through Health Service has never done local midwife nomination to be Temporary Employee as well as local midwife nomination to be Public Servant because of many factors such as there is no CPNS formation from Central Government, the amount of local midwives that are so many in Indonesia, and also the huge budget that is needed to implement that nomination. Midwives who have already finished their tenure for 9 years should start to their tenure again from the beginning. Government through Health Service of Pringsewu Regency should be wiser so that midwives who have

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 22824745 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2016 02:26
Terakhir diubah: 27 Apr 2016 02:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21895

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir