PELAKSANAAN SITA JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT YANG JATUH TEMPO (Studi Pada Bank Pasar Kota Bandar Lampung)

FRISDIAN MARTAZA ASRI, (2014) PELAKSANAAN SITA JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT YANG JATUH TEMPO (Studi Pada Bank Pasar Kota Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (221Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (246Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (197Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (93Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Jaminan dalam perjanjian kredit sebagai salah satu syarat untuk pemberian kredit yang dapat diartikan sebagai penyerahan kekayaan, dan juga pernyataan kesanggupan seseorang atau badan untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang. Keberadaan jaminan didalam perjanjian kredit sangat penting guna melindungi kepentingan para pihak, garansi dan kepercayaan serta untuk mengurangi risiko kerugian terhadap kredit yang diberikan kepada debitur apabila terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh debitur. Dalam penelitian ini akan diketahui Bagaimana Pelaksanaan Sita jaminan Pada Perjanjian Kredit Yang Jatuh Tempo ? . Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif terapan (Applied research) dengan tipe penelitian deskriftif, diarahkan pada sasaran ketentuan kredit khususnya mengenai jaminan, yang kemudian diterapkan dan diberlakukan sebagai bukti adanya dokumen pelaksanaannya. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Prosedur sita jaminan yang jatuh tempo pada perjanjian kredit, disini PD. BPR Bank Pasar lebih dulu mengetahui secara pasti data jumlah asset atau harta kekayaan yang bersumber dari hutang debitur, sebagai haknya sesuai dengan isi perjanjian (perikatan) disebut “pactum de contrahendo”, yaitu perjanjian pengikatan Jaminan dilakukan. Tahapan ini diperoleh data awal yang dimiliki oleh Bank secara resmi setelah berakhirnya perjanjian, untuk menempuh langkah-langkah antisipatif. Dari kegiatan evaluasi dan penetapan asset tersebut, maka Pihak PD BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung telah dapat memastikan besarnya jaminan yang disepakati dalam perjanjian kredit yang telah habis masanya. Pada akad kredit yang telah ditandatangani tersebut merupakan resiko kredit yang timbul sekaligus merupakan kegagalan debitur untuk memenuhi kewajibannya. Tahap penetapan adalah penting bagi pihak bank untuk mempersiapkan penyelesaian kredit macet (bermasalah), dan menjadi bagian dari prosedur tetap (Standard Operating Prosedure) dalam upaya penyelesaian. Pada tahap ini dihasilkan satu data base mengenai Katagori kredit yang bermasalah berguna untuk upaya penyelesaian secara sekala perioritas dan toleransi. Frisdian Martaza Asri Pihak bank dengan sesama nasabah lainnya, dan nasabah bermasalah (macet) mengadakan perundingan untuk mencapai kesepakatan dalam hal penjualan asset jaminan, merupakan alternatif dari tuntutan sita jaminan yang tidak melalui proses hukum di Pengadilan dikarenakan biaya perkara yang ditanggung oleh Penerima Kredit. Sehingga perjanjian kredit yang dilakukan, hanya berfungsi sebagai alat bukti memuat batasan-batasan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Oleh karena itu upaya kreditur melaksanakan penyitaan jaminan pada perjanjian yang jatuh tempo antara lain dilakukan dalam bentuk memberikan peringatan kepada debitur (Somasi) dan mediasi penjualan asset jaminan yaitu dengan cara menjual jaminan di bawah tangan atau dalam bentuk jual kurung dikalangan nasabah Bank Pasar. Dalam melaksanakan lelang jaminan oleh kreditur (bank) yang ditempuh melalui langkah mediasi oleh PT BPR Bank Pasar Kota atas kesepakatan debitur, menawarkan jaminan jatuh tempo tersebut dikalangan sesama nasabah, dengan cara membeli jaminan yang jatuh tempo dibawah tangan atau jual kurung. Kata Kunci : Sita jaminan, perjanjian kredit, jatuh tempo, debitur, kreditur.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 05 Jul 2014 04:46
Terakhir diubah: 05 Jul 2014 04:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2191

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir