ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM PUTUSAN NO: 1597/Pdt.G/2008/PA.Kdl

HELEN SELVYANA SIGALINGGING, (2014) ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM PUTUSAN NO: 1597/Pdt.G/2008/PA.Kdl. Universitas Lampung, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (304Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (318Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSETUJUAN.pdf

Download (325Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (180Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (190Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (76Kb) | Preview

Abstrak

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 22 menentukan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan” dan ditegaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan bahwa “Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan”. Permasalahan yang ditelaah adalah mengenai alasan pembatalan perkawinan dalam Putusan No: 1597/Pdt.G.2008/PA.Kdl, syarat dan prosedur pembatalan perkawinan, dan mengenai akibat hukum dari suatu pembatalan perkawinan. Metode pendekatan normatif terapan dengan objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan bertujuan untuk memperoleh pemaparan (deskripsi) secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada undang-undang penelitian yaitu deskriptif. Adapun metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan, serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan. Analisis data yang digunakan analitis data kualitatif. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa alasan terjadi pembatalan perkawinan karena telah terjadi pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Termohon (pihak laki-laki) agar dapat menikah dengan wanita lain (Pemohon). Termohon sebenarnya masih berstatus sebagai suami dari seorang wanita dan isteri sahnya tersebut sebenarnya masih hidup, tetapi mengaku sebagai duda ditinggal mati. Helen Selvyana Sigalingging Begitu diketahui bahwa Termohon ternyata masih memiliki isteri yang hidup, maka Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena merasa telah ditipu dan dirugikan secara moril. Sehingga akhirnya permohonan pemabatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kendal sebagai tempat yang berwenang menangani permohonan tersebut. Akibat pembatalan perkawinan ini tidak berlaku surut terhadap anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut, tetapi dalam perkawinan ini Pemohon dan Termohon tidak memiliki anak sehingga tidak ada permasalahan mengenai hak asuh di dalamnya, sedangkan mengenai harta kekayaan juga tidak dipermasalahkan dalam permohonan pembatalan perkawinan ini. Kata Kunci : Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Penipuan, Identitas.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 05 Jul 2014 04:47
Terakhir diubah: 05 Jul 2014 04:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2193

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir