ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SATWA LANGKA SECARA ILEGAL (Studi Putusan Perkara Nomor : 357/Pid.B/2011/PN.KB)

REMA ALDERA, 1212011275 (2016) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SATWA LANGKA SECARA ILEGAL (Studi Putusan Perkara Nomor : 357/Pid.B/2011/PN.KB). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1400Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1326Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati yaitu jenis trenggiling (manis javanica), Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatan dimuka hukum dalam hal ini diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam tindak pidana penjualan satwa langka hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Permasalahan dalam tulisan ini adalah:Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku jual beli satwa langka secara ilegal ? Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi pada putusan No357/Pid.B/2011/PN.KB ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Analisis data pada penelitian ini adalah akan dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi,evaluasi dan pengetahuan umum yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (1) Bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dikarenakan yang dilakukannya adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdakwa telah cakap hukum, tidak ada alasan pemaaf, terpenuhi unsur kesalahan.(2) Dalam memutuskan suatu perkara hakim harus melihat 2 alat bukti yaitu yuridis berdasarkan Pancasila dan non yuridis yaitu teori pendekatan keilmuan hakim tidak boleh semata-mata atas dasar intuisi semata tetapi harus dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan wawasan keilmuan hakim. Sehingga putusan yang dijatuhan tersebut, dapat dipertanggungjawabkan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Seharusnya pelaku tindak pidana penjualan satwa langka yaitu jenis trenggiling (manis javanica) dihukum maksimal karena dengan dihukum maksimal orang yang telah malakukan perbuatan perdagangan satwa yang dilindungi tidak akan mengulanginya kembali, terdakwa juga telah sah terbukti melawan hukum dan sengaja memperjualbelikan satwa yaitu jenis trenggiling (manis javanica).(2) Hakim dalam menjatuhkan putusannya memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ,dalam kasus trenggiling ini seharusnya dihukum maksimal agar tidak ada lagi orang yang sengaja memperjual belikan trenggiling sebab satwa trenggiling sekarang langka dikarenakan banyak yang menangkap untuk dikonsumsi dan untuk bahan obat-obatan. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana , Pelaku , Jual Beli.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 75224040 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2016 01:46
Terakhir diubah: 27 Apr 2016 01:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/21942

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir