ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kbu.)

RAHMAWATI, 1212011261 (2016) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kbu.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (933Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (814Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati dalam Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kbu dipidana penjara selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas III Bandar Lampung di Pesawaran. Isu hukumnya adalah hakim menerapkan Pasal 365 ayat (4) KUHP, sedangkan jaksa mendakwa dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan penelitian ini adalah:Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan pencurian dengan pembunuhan? Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan pencurian dengan pembunuhan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan akademisi hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pembunuhan dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kbu dilaksanakan dalam wujud pemidanaan, yaitu majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anak dengan pidana penjara selama penjara selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas III Bandar Lampung, karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kbu adalah didasarkan pada kebijaksanaan hakim, sehingga hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama penjara selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas III Bandar Lampung kepada anak yang melakukan tindak pidana, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, membebaskan rasa bersalah pada terdakwa dan memenuhi aspek keadilan bagi pelaku, korban dan masyarakat.Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada masa-masa yang akan datang disarankan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku. Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melaksanakan pemidanaan terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana di masa-masa yang akan datang disarankan untuk tetap berpedoman pada Sistem Peradilan Anak. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pencurian dengan Pembunuhan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 68685238 . Digilib
Date Deposited: 28 Apr 2016 07:26
Terakhir diubah: 28 Apr 2016 07:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22014

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir