ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA MINIMAL DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 37/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK)

Sari Tirta Rahayu, 1212011310 (2016) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA MINIMAL DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 37/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (27Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1131Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (918Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi seharusnya dipidana maksimal dalam rangka memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Rendahnya putusan hakim menunjukkan hakim kurang peka terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi karena putusan rendah tidak akan menimbulkan efek jera. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 37/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK dan faktor apakah yang menghambat penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 37/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK sesuai dengan teori keseimbangan, yaitu hakim menyeimbangkan perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mempertimbangkan terdakwa yang telah mengembalikan kerugian keuangan Negara. Hakim sehingga hakim menjatuhkan pidana yaitu penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 462.076.361,00 (empat ratus enam puluh dua juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). Faktor-faktor yang menghambat penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut: Faktor substansi hukum, yaitu adanya pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi tidak secara definif menjelaskan bahwa dengan dikembalikannya kerugian negara maka pidana penjara dapat diperingan. Faktor Penegak Hukum, yaitu adalah kurang konsistennya aparat penegak hukum terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa sehingga masih ditemukan adanya penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Minimal, Korupsi ANALYSIS OF BASIC CONSIDERATION FOR THE JUDGE IN DECIDING FOR MINIMAL AGAINST THE PERPETRATORS OF CORRUPTION (Study of Decision No. 37/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK) Each offender is found guilty of corruption should be convicted in order to provide the maximum deterrent effect, and as a lesson to others not to commit criminal acts of corruption. Low judge's ruling shows the judge is less sensitive to the prevention and eradication of corruption due to low decision will not be a deterrent effect. The results showed: The basic consideration for the judge in deciding for minimal against the perpetrators of corruption in Decision No. 37/PID.SUS-TPK/2014/PN.TJK according to equilibrium theory, namely the judge to balance the actions of the defendant guilty of corruption by provisions of the Law on Corruption Eradication and consider the defendant who has returned the state

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 71620702 . Digilib
Date Deposited: 17 May 2016 08:29
Terakhir diubah: 17 May 2016 08:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22030

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir