Zainal Abidin Tymbasz, FEBRI PURNAMAVITA (2014) PERSPEKTIF KEMANDIRIAN DAN KEBEBASAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG RI. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (189Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (401Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (353Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERNYATAAN.pdf Download (232Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (149Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (566Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (908Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (159Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1495Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (54Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (110Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pasal 98 dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung RI terdapat ancaman pidana yang mengancam kemandirian dan kebebasan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudisialnya. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana perspektif kemandirian dan kebebasan kekuasaan kehakiman dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung RI dan mengapa perlu adanya kemandirian dan kebebasan kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan peradilan pidana di Indonesia. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif. Narasumber yang berasal dari hakim agung, hakim tingkat banding (hakim tinggi), hakim tingkat pertama dan akademisi. Hasil penelitian dalam penulisan ini yaitu dengan adanya ancaman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung RI, maka dapat terjadi over lapping (tumpang tindih) dengan peraturan perundang-undangan lain. Kemandirian dan kebebasan hakim dalam kaitannya dengan peradilan pidana di Indonesia terwujud dalam terbebasnya dari pelbagai pengaruh berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi hakim dalam melakukan fungsi yudisialnya. Kemandirian dan kebebasan hakim sangat berkaitan erat dengan sikap tidak berpihak atau sikap imparsial hakim, baik dalam memeriksa perkara pidana maupun dalam menjatuhkan putusan. Saran dari penulis, Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung seharusnya direvisi terlebih dahulu khususnya terhadap Pasal 98. Kemandirian dan kebebasan kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan peradilan pidana di Indonesia sangat perlu, sehingga untuk merealisasikan yaitu dengan mewujudkan Pasal 3 Ayat (3) undang-undang kekuasaan kehakiman, seharusnya DPR membuat undang-undang tentang penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Kata Kunci : Perspektif, Kemandirian Kehakiman, RUU MA RI
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | > > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 14 Jul 2014 03:22 |
Terakhir diubah: | 14 Jul 2014 03:22 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2279 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |