KEDUDUKAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) DALAM HUKUM INTERNASIONAL

EL RENOVA ED SIREGAR, 1212011108 (2016) KEDUDUKAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) DALAM HUKUM INTERNASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf

Download (43Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1864Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1424Kb) | Preview

Abstrak

Aktifitas sekelompok militad jihad yang menamakan dirinya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang secara tidak langsung menyatakan dirinya sebagai sebuah Negara Islam, pada tahun 2014 mulai meresahkan masyarakat internasional karena dianggap telah mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Tujuan mereka untuk berjihad pada akhirnya tidak mendapat simpati dari banyak kalangan bahkan umat muslim di seluruh dunia, oleh karena aksinya yang dianggap ekstrem bahkan berbagai kalangan berpendapat bahwa yang dilakukan ISIS adalah aksi teror. Penelitian ini membahas permasalahan tentang bagaimana perkembangan dan eksistensi ISIS di dunia, serta bagaimana kedudukan ISIS dalam hukum internasional, dengan tujuan untuk menjelaskan gambaran umum ISIS serta aktifitasnya dan menganalisisnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional terkait kedudukannya dalam hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan tipe penilitian deskriptif analitis. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan-peraturan hukum internasional dan data-data kepustakaan terkait materi yang mendukung pembahasan dari permasalahan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan ISIS yang menyatakan dirinya sebagai sebuah Negara Islam sudah ada sejak tahun 1990 dan telah mengalami perubahan nama hingga saat ini yang dikenal dengan ISIS. Saat ini keberadaan ISIS telah dikenal oleh seluruh masyarakat internasional dengan kegiatan-kegiatan ekstrem yang mereka sebut sebagai ‘jihad’ untuk menjadikan negara Islam di dunia yang tunduk pada syariat Islam. Berdasarkan hal tersebut ada tiga kategori yang unsur-unsurnya secara umum sama dengan ISIS, yaitu negara, belligerent (pemberontak), dan teroris. Penulis mengambil kesimpulan bahwa ISIS tidak dapat dikategorikan sebagai negara karena tidak memenuhi unsur-unsur negara dan juga sebagai kaum insurgency, rebellion, ataupun belligerent, walaupun syarat-syarat objektifnya telah terpenuhi akan tetapi belum ada subjek HI yang memberikan pengakuan kepada ISIS. Berkenaan dengan hal tersebut penulis berkesimpulan bahwa saat ini ISIS dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris . Hal ini didasarkan pada unsur-unsur yang terdapat dalam karakteristik teroris, sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat pada ISIS, yaitu dilakukan oleh individu atau kelompok, adanya motif atau tujuan tertentu, serta melakukan segala bentuk yang membuat rasa takut (teror) dengan menggunakan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada orang lain. Hal tersebut juga diperkuat dengan belum adanya sampai saat ini pengakuan dari subjek hukum internasional lainnya terhadap ISIS, sebagai salah satu subjek hukum internasional. Kata Kunci: Kedudukan, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Hukum Internasional, Terorisme. THE POSITION OF ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) IN INTERNATIONAL LAW Group activities militad jihad calling itself the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), which indirectly reveals itself as an Islamic State, in 2014 began to bother the international community as the group is threatening world peace and security. Their goal to strive eventually does not get the sympathy of many people around the world, even Muslims, because of their actions are considered extreme and even various people find that ISIS is committed terrorist acts. This study discusses the issue of how the development and existence of ISIS in the world, as well as how to put ISIS in international law. The aims of this research are to explain and analyze general picture of ISIS as well as its activities in accordance with the provisions of relevant international law related to its position in international law. This research is a law-referenced research and descriptive analysis is used. Approach to the problem used in this study is the normative law approach (literature research). The data used are secondary data obtained from the rules of international law and literature data related to the material which support the discussion of the problem. Analysis of the data used is qualitative analysis. The results showed that the presence of ISIS which claimed to be an Islamic State has been done since 1990 and has undergone a name changing until today known as ISIS. Nowadays, the existence of ISIS has been recognized by the entire international community, and they are known with extreme activities that they call a 'jihad' to make the Islamic countries in the world obey to the Islam Shari'a. Based on this, there are three categories of whose elements are generally similar to ISIS: the state, belligerent (rebels), and terrorists. The author concluded that ISIS can not be categorized as a country because it does not meet the elements of the state as well as the insurgency, rebellion, or belligerent, although the terms of its objectives have been met but there is no subject of international law which gives recognition to the ISIS. In accordance to it, the author concluded that the current ISIS can be categorized as a terrorist group. It is based on the elements considered in the characteristics of theorists, in accordance with the facts that have been done by ISIS, which are: carried out by individuals or groups, there are intentive motives or goals, and conduct all forms which create fear (terror) by using violence both physically and psychologically to others. It is also reinforced by the absence of recognition of the other subject of international law against ISIS, until today, as a member of international law. Key Word: The Position, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), International Law, Terrorism.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 83709811 . Digilib
Date Deposited: 23 Jun 2016 06:53
Terakhir diubah: 23 Jun 2016 06:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/22812

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir