AKIBAT LAMPAU WAKTU PENGELUARAN BARANG (DWELLING TIME) DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT BERDASARKAN KONTRAK PENJUALAN (SALES CONTRACT)

ANITA FIRLANI, 1212011042 (2016) AKIBAT LAMPAU WAKTU PENGELUARAN BARANG (DWELLING TIME) DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT BERDASARKAN KONTRAK PENJUALAN (SALES CONTRACT). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1562Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1333Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengangkutan barang melalui laut dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli perdagangan (sales contract) yang memuat syarat penyerahan barang dan pembayaran harga. PT Salim Ivomas Pratama Jakarta (pembeli) melakukan jual beli dengan perusahaan lain (penjual) dengan syarat penyerahan barang yang ditentukan dalam sales contract. Dalam praktik, proses penyerahan barang dilakukan dengan perantaraan pelabuhan yang akan melahirkan adanya dwelling time atau waktu yang dibutuhkan sejak kapal sandar dan barang di bongkar sampai dengan barang keluar dari pelabuhan. Lamanya dwelling time akan berpengaruh terhadap tertahannya barang di pelabuhan dan lamanya waktu penyerahan barang yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terikat dalam sales contract. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang pengangkutan barang melalui laut berdasarkan sales contract, kedudukan hukum pelabuhan dalam pengangkutan barang melalui laut, dan akibat dwelling time dalam pengangkutan barang melalui laut berdasarkan sales contract. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan penyusunan data yang selanjutnya analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa syarat penyerahan barang pada sales contract yang dilakukan oleh PT Salim Ivomas Pratama Jakarta tidak boleh melebihi 6(enam) bulan berdasarkan syarat Cost, Insurance, and Freight (CIF) di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan syarat tersebut, penjual berkewajiban mengirimkan barang kepada pembeli dengan mengurus formalitas ekspor dan berhak menerima pembayaran barang dari pembeli. Selanjutnya, pembeli berhak atas penerimaan barang dan berkewajiban mengurus formalitas impor di pelabuhan tujuan. Kedudukan PT Pelindo II yang mengelola Pelabuhan Tanjung Priok yaitu sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang bertugas menyediakan fasilitas dan melayani kegiatan bongkar muat barang kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Faktor penyebab lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok dapat dipengaruhi oleh masalah perizinan barang impor di beberapa instansi, perilaku pengguna jasa pelabuhan lain, serta pemeriksaan fisik barang yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu. Lamanya dwelling time tidak hanya berakibat kerugian terhadap lamanya penyerahan barang kepada pembeli, tetapi juga dapat mempengaruhi harga (high cost), barang langka, dan kongesti di pelabuhan. PT Pelindo II dalam hal ini tidak memiliki kewajiban kepada pembeli atas kerugian yang timbul disebabkan karena PT Pelindo II bukan pihak perjanjian dan tidak terikat terhadap waktu penyerahan barang yang ditetapkan dalam sales contract melainkan PT Pelindo II hanya sebagai fasilitator pelayanan bongkar muat barang. Untuk itu, pembeli dapat mengajukan keluhan mengenai lamanya dwelling time kepada Otoritas Pelabuhan sebagai regulator. Dengan demikian, risiko kelambatan penyerahan dan pengeluaran barang dari pelabuhan karena lamanya dwelling time terhadap waktu penyerahan barang pada syarat CIF tidak dapat dihindari dan tetap menjadi tanggungan pembeli. Kata Kunci: Sales Contract, Penyerahan Barang, Dwelling Time

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3788874 . Digilib
Date Deposited: 16 Aug 2016 03:12
Terakhir diubah: 16 Aug 2016 03:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23433

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir