DESKA RIMA, 1212011090 (2016) PROSES HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN KLAUSUL ASURANSI (Studi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang UtamaTanjung Karang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (53Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1561Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1361Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
PT. Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Karang merupakan bank yang menyediakan program kredit pemilikan rumah (KPR). KPR adalah salah satu kredit konsumtif yang ditujukan kepada konsumen yang ingin mengajukan fasilitas kredit untuk pemilikan rumah. Perjanjian kredit pemilikan rumah antara pihak bank dan pihak nasabah menimbulkan hak dan kewajiban dengan menjaminkan rumah yang merupakan objek dari perjanjian kredit. Peranan lembaga asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan nonperbankan mempunyai fungsi sangat penting untuk mengalihkan risiko dan memberikan ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang tidak tentu (evenement) yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, dasar hukum perjanjian kredit yang didalamnya terdapat klausul asuransi, kedua, proses hukum dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Karang, dan ketiga, proses klaim asuransi apabila terjadi evenement terhadap objek asuransi berupa kredit pemilikan rumah. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perjanjian kredit diatur pada pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 dalam Buku Ketiga KUHPerdata tentang perikatan. Kredit juga diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan pada pasal 11 ayat (1) dan (2) mengenai batas maksimum pemberian kredit. Perjanjian kredit dengan mencantumkan klausul asuransi ini didasarkan pada perjanjian asuransi yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) dalam Undang-undang No. 40 tahun 2014 tentang peransuransian. Dengan adanya pencantuman klausul asuransi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah maka pihak debitor jelas akan mendapatkan perlindungan hukum. Jika terjadi evenement akibat meninggalnya debitor atau timbulnya kerugian, kerusakan, musnahnya harta kekayaan dan barang jaminan selama jangka waktu pelaksanaan perjanjian kreditnya, maka debitor akan mendapatkan ganti kerugian atas semua kerugian yang dideritanya. Dan pihak bank tidak akan mengalami kerugian, karena semua ganti kerugian akibat evenement ditanggung oleh pihak asuransi. Proses hukum dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Karang melalui beberapa tahapan yaitu terlebih dahulu calon nasabah mengajukan permohonan kredit yang harus mencantumkan dan melengkapi dokumen adminstrasi kredit. Setelah permohonan kredit diterima oleh bank, calon nasabah diminta untuk memberi keterangan-keterangan tambahan yang dapat menjelaskan isi dari berbagai dokumen yang disampaikannya kepada bank secara lisan melalui wawancara maupun tertulis sesuai dengan informasi maupun data yang diminta oleh petugas bank. Kemudian petugas bank melakukan analisis kredit berdasarkan pedoman yang sudah ditentukan pihak bank, selanjutnya adalah mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui dan atau mengusulkan permohonan kredit kepada pejabat yang lebih tinggi. Jika permohonan kredit disetujui, maka dilakukan pencairan kredit. Perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Utama Tanjung Karang debitor menutup asuransi jiwa melalui lembaga BNI life dan asuransi kebakaran melalui lembaga Wahanatata. Sesuai dengan perjanjian pihak bank diberikan kuasa oleh debitor dapat mengajukan klaim apabila timbulnya kerugian, kerusakan, atau musnahnya harta kekayaan atau barang jaminan penerima kredit, bank akan melakukan proses klaim asuransi kepada pihak penanggung sebagai lembaga asuransi yang meliputi pelaporan klaim, validitas dokumen dan penelitian. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung klaim yang diajukan oleh tertanggung, penanggung dapat mengetahui apakah klaim tersebut valid atau tidak. Klaim dinyatakan valid bilamana dokumen pendukung klaim telah membuktikan kebenaran terjadinya klaim tersebut dan dijamin didalam syarat-syarat pertanggungan. Jika klaim valid selanjutnya akan dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh penanggung kepada tertanggung selaku debitor. Kata kunci: Proses Hukum, Perjanjian Kredit Bank, Klausul Asuransi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HJ Public Finance > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2058025 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Aug 2016 06:58 |
Terakhir diubah: | 23 Aug 2016 06:58 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23560 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |