PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA PENITIPAN HEWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Johanna Manalu, 1112011194 (2016) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA PENITIPAN HEWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (880Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (868Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kecintaan masyarakat terhadap hewan belakangan ini semakin meningkat. Hal ini menimbulkan keinginan pelaku usaha untuk membuka usaha jasa penitipan hewan. Hewan dapat dititipkan dengan syarat dan prosedur tertentu. Kadang kala rumah pentipan hewan menimbulkan kerugian kepada pengguna jasa penitipan tersebut. Dengan adanya kerugian yang diderita pemilik hewan, maka perlu adanya perlindungan bagi pengguna jasa. Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa penitipan hewan ditinjau dari Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana syarat dan proses hewan yang akan dititipkan di penitipan hewan? dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha penitipan hewan kepada konsumen apabila terjadi kerugian? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Pengelolahan data dilakukan dengan cara identifikasi, editing, penyusunan data, penarikan kesimpulan. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi di beberapa tempat penitipan hewan yaitu membuat: (1) Surat vaksin. (2) Surat sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan atau rumah sakit hewan, hewan-hewan yang dititipkan mau mengkonsumsi brand tertentu, pemilik hewan dapat menyerahkan fotocopy KTP, pembayaran 50% atau lebih dibayar di muka, sisanya saat pengambilan hewan yang dibuktikan dengan kuintansi pembayaran. Proses yang harus dilakukan yaitu: (1) Pemilik dapat datang langsung membawa hewan ke petshop. (2) Hewan diperiksa oleh dokter hewan dari petshop tersebut untuk mengetahui status kesehatannya. (3) Proses pembayaran penitipan maupun rawat inap hewan dilakukan di klinik tersebut. (4) Hewan yang dinyatakan sakit ditempatkan di rumah penitipan hewan dengan status sebagai hewan rawat inap. (5) Pemilik hewan dapat mengontrol keadaan hewan yang dititipkan baik secara langsung maupun melalui telpon. (6) Pemilik hewan wajib mengkonfirmasikan ke penitipan hewan bila hendak menjemput hewan yang dititipkan. Apabila pihak penitipan hewan karena perbuatannya menimbulkan kerugian bagi penitip maka ia diwajibkan bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 UUPK yang berisi pemberian ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha terhadap kerugian konsumen (pengguna jasa). Pelaku usaha rumah penitipan hewan bertanggung jawab penuh untuk memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa apabila produk jasa yang diterima pengguna jasa tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Penitipan Hewan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4822342 . Digilib
Date Deposited: 24 Aug 2016 06:28
Terakhir diubah: 24 Aug 2016 06:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/23617

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir