PENEGAKAN HUKUM PIDANA TEHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang)

Ryan Surya Nadapdap, 1212011302 (2016) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TEHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1344Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1166Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian sangatlah penting untuk menjaga kedaulatan negara hal ini dikarenakan keberadaan warga negara asing yang tidak sedikit menyalahgunaan izin keimigrasiaan bahkan niat untuk melakukan pelanggaran tersebut sudah ada sewaktu masih berada di negaranya. Selain itu keberadaan PPNS sebagai pihak yang berwewenang melakukan penyidikan sebagai awal permulaan penegakan hukum belum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dalam penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian dan bagaimanakah hubungan koordinasi antara PPNS Imigrasi dengan Penyidik Polri dalam penegakaan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian serta apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden berjumlah 2 orang yaitu: 1 orang anggota PPNS Imigrasi Kelas IA Bandar Lampung dan 1 orang anggota Penyidik Polri. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif. Dari hasi penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian diwilayah hukum Pengadilan Tanjung Karang dilakukan dengan melaksanakan Pengawasan dan Tindakan Hukum. Tindakan Hukum berupa Tindakan Hukum Administrasi dan Tindakan Hukum Pidana Keimigrasian. Tindakan Hukum Pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian yaitu berupa serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Imigrasi Bandar Lampung, pemberkasan perkara serta pengajuan berkas perkara ke penuntut umum. Hubungan koordinasi antara PPNS Imigrasi dengan Penyidik Polresta Bandar Lampung sebagai pengemban fungsi Korwas PPNS Satreskrim tingkat polresta hanya sebatas hubungan kerja dan pengawasan dalam tugas penyidikan oleh PPNS Imigrasi. Bentuk koordinasi berupa pemberitahuan SPDP oleh PPNS imigrasi, menerima bantuan teknis, tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian, dan mengadakan rapat secara berkala sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian yaitu berupa faktor hukum sendiri, faktor aparat, faktor sarana dan prasana serta faktor masyarakatnya. Saran dalam penelitian ini adalah PPNS Imigrasi Kelas IA Bandar Lampung lebih mengutamakan penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian, meningkatkan hubungan koordinasi dengan Penyidik Polresta Bandar Lampung, dan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian PPNS Imigrasi Kelas IA Bandar Lampung sebaiknya lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dengan cara pemberian seminar nasional/daerah dilingkungan kampus, sekolah dan masyarakat. Kata kunci : Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Izin, Keimigrasian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2459503 . Digilib
Date Deposited: 15 Dec 2016 06:45
Terakhir diubah: 15 Dec 2016 06:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24670

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir