UPAYA DIREKTORAT RESERSE NARKOBA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS BARU (Studi Kasus Pada Kepolisian Daerah Lampung)

BAYU NUSANTARA. P, 1212011065 (2016) UPAYA DIREKTORAT RESERSE NARKOBA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS BARU (Studi Kasus Pada Kepolisian Daerah Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1344Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1166Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya penanggulangan peredaran narkotika dihadapkan dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, sehingga produsen narkotika terus mengeksplorasi racikan kimiawi narkotika dengan tujuan untuk mengelabui hukum. Oleh karena itu diperlukan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba dalam menanggulangi tindak pidana narkotika jenis baru tersebut. Dalam rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana upaya Direktorat Reserse Narkoba dalam penanggulangan tindak pidana narkotika jenis baru dan Apakah faktor yang menghambat upaya Direktorat Reserse Narkoba dalam penanggulangan tindak pidana narkotika jenis baru. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, penyidik BNN Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa upaya Direktorat Reserse Narkoba dalam penanggulangan kejahatan tindak pidana narkotika jenis baru adalah dilaksanakan sebagai berikut: (1) Upaya non-penal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam menanggulangi permasalahan narkotika jenis baru yang dilakukan secara preemtif dan preventif dilakukan tindakan rekayasa sosial (Social Engeenering) dengan melakukan tindakan mengawasi, membentuk dan mendorong masyarakat untuk menjadi masyarakat yang percaya kepada hukum dan mampu mengenal kejahatan termasuk kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis baru. Serta memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba jenis baru kemudian dilakukannya kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli di wilayah-wilayah yang diindikasi sebagai tempat rawan penyalahgunaan narkotika dan dilkukannya kerjasama antara kepolisian dengan lembaga dan instansi terkait, LSM, dan juga masyarakat dalam upaya pencegahan permasalahan narkotika jenis baru. (2) Upaya Penal, yaitu dengan melaksanakan penyidikan narkotika jenis baru secara ilmiah melalui uji labolatorium untuk mengetahui isi kandungan barang bukti tersebut. Apabila barang bukti tersebut teryata mengadung zat narkotika yang sudah terlampiran dalam undang-udang narkotika maka penyalahguna narkotika jenis baru dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai golongan jenis zat narkotika yang ditemukan dalam barang bukti. Jika barang bukti tersebut memang tidak memiliki unsur turunan dari narkotika yang sudah ada maka masih bisa dilakukan penanggulangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan hukuman yang diberikan bagi penyalahguna narkotika jenis baru sangatlah ringan. Saran dalam penelitian ini adalah: perlunya dukungan serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait untuk mendukung penuh pelaksanaan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis baru dan pemerintah melalui Menteri Kesehatan untuk segera memasukan narkotika jenis baru kedalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan cara mengeluarkan permenkes tentang perubahan golongan Undang-undang narkotika atau pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membentuk klausula pasal progresif yang menyatakan dapat dilakukannya penyidikan tindak pidana narkotika yang jenis zatnya tidak tencantum dalam ketentuan undang-undang. Kata Kunci : Upaya, Direktorat Reserse Narkoba, Narkotika Jenis Baru,

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9359358 . Digilib
Date Deposited: 22 Dec 2016 08:26
Terakhir diubah: 22 Dec 2016 08:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24810

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir