KEBIJAKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI OPERASI TANGKAP TANGAN

MUHAMMAD RIZAL AKBAR, 1212011220 (2016) KEBIJAKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI OPERASI TANGKAP TANGAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1739Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1280Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

KPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang sebelumnya kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Secara yuridis normatif berbagai peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan korupsi sudah memadai, di antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah UU No.20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sistem Operasi Tangkap Tangan, Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, kebijakan dengan sarana lainnya secara bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan. Barda Nawawi Arief menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal. KPK memiliki sistem untuk melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan, dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan, akan tetapi penjebakan tidak diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi manapun di indonesia. Berdasarkan hal ini peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan bentuk skripsi dengan permasalahan : a) Bagaimana kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan. b) Apakah faktor penghambat kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan.Pendekatan yang dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primier dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh peneliti dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkah-langkah yaitu dengan identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, sistemalisasi data. Data yang diolah dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat dinyatakan bahwa a) kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan adalah sebagai berikut 1) Penyadapan: penyadapan merupakan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, menubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain. 2) Faktor penghambat kebijakan KPK dalam melakukan penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan antara lain: Minimnya aturan tentang penyadapan dan penjebakan, membuat penyadapan dan penjebakan yang dilakukan oleh KPK rentan terhadap pelanggaran HAM, terutama tentang penjebakan, karena penjebakan tidak dikenal undang-undang manapun dalam tindak pidana korupsi. Sesuai dengan kesimpulan diatas peneliti menyarankan : a) Kewenangan penyadapan KPK sebagai sebuah pelanggaran HAM pihak yang disadap, perlu dicermati secara kritis dan ditanggapi dengan bijak. b) Perlu adanya koordinasi, serta kebijakan dari lembaga negara baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. KPK memiliki sistem untuk melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan. Kata Kunci: KPK, OTT, Kebijakan, Tindak Pidana Korupsi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0514336 . Digilib
Date Deposited: 27 Dec 2016 08:57
Terakhir diubah: 27 Dec 2016 08:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/24910

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir