STUDI KOMPARATIF DELIK KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

ASNA JUNITA PUTRI, 1312011059 (2017) STUDI KOMPARATIF DELIK KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1994Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1785Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Delik Kesusilaan merupakan tindak pidana yang dapat kita jumpai di lingkungan sekitar kita, baik disengaja maupun tidak sengaja, peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita yang mengkatagorikan kesusilaan sebagai tindak pidana, aturan hukum yang melarang kesusilaan sudah sangat jelas, tapi masih saja kesusilaan itu menjadi keresahan bagi masyarakat. Tujuan pemberi hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkannya hukum, yaitu untuk merealisasi kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan. Hukuman diberikan pada setiap orang yang melakukan jarimah. Kata jarimah identik dengan pengertian yang disebut "tindak pidana" atau pelanggaran. Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya, hukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia yang sudah diatur dalam KUHP dan hukum pidana Islam yang diatur di dalam Al- Quran dan Hadist dan apakah hukum pidana Islam dapat diterapkan di Indonesia khususnya bagi umat Islam. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian pendekatan dengan menelaah hukum sebagi kaedah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atas penelitian hukum tertulis. Penelitian hukum normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yang berkaitan erat dengan masalah konsep-konsep hukum, perbandingan hukum dan sanksi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam ialah bahwa dilihat dari pengaturan menurut hukum pidana Indonesia itu sendiri oleh pemerintah di katagorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Bab XIV buku II KUHP ,yang dimulai dengan Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri secara tegas menyebutkan segala bentuk kesusilaan merupakan pelanggaran hukum. Sebagai contoh di Nangro Aceh Darusalam sendiri telah dilaksanakan peraturan yang berdasarkan syariat Islam yang tertuang dalam Qanun dan di dalam Al-quran dan Hadist terdapat pada surah An-Nuur ayat 2. Penerapan sanksi terhadap delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (jinayah) ialah dari sisi hukum positif dalam perspektif hukum, kesusilaan merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Ancaman pidana kesusilaan sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara antara 9 sampai 12 tahun penjara, dalam hukum Islam maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had, yaitu : hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan rasulluloh SAW dengan demikian hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan maksimum, kejahatan qisas diyat adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman qisas. Qisas adalah hukuman yang sama dengan kejahatan yang dilakukan, hukuman terhadap kesusilaan di dera/ rajam di dera di depan umum sebanyak 100 kali sangat dominan diterapkan jika dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia secara umum, hal tersebut terjadi dikarenakan jumlah warga muslim yang sangat besar dan penerapan sanksi Qanun hanya dilakukan pada warga muslim seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Qanun Maisir. Peneliti memberikan saran dan masukan seseorang yang melakukan tindak pidana kesusilaan perlu mendapat sanksi yang tegas yang dapat membuat jera para pelakunya,dan pada sistem hukum di Indonesia haruslah patuh pada peraturan legalistik tertulis yang selama kita di bawah naungan nya dan mengikuti peraturan tersebut tetaplah baik. Metode penerapan hukum pidana Islam yang mudah di terima oleh masyarakat adalah dengan menggali nilai-nilai sejarah penerapan pemidanaan Islam di Indonesia serta memasukan nilai-nilai positif yang terkandung dalam hukum pidana Islam untuk diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang sedang dalam tahap pembaharuan, masyarakat Indonesia pada umumnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan agama. Kata kunci:Komparatif, Kesusilaan,Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0473976 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2017 01:18
Terakhir diubah: 22 Feb 2017 01:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25662

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir