PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN

AYU LASTIKA SARI, 1312011062 (2017) PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1204Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMABHASAN.pdf

Download (1070Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Lembaga Bantuan Hukum sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana dapat memegang peranan penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka, salah satu fungsi Lembaga Bantuan Hukum adalah memberi jasa hukum pada seorang tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Terhadap Perlindungan hakhak Tersangka pada tahap penyidikan dan apa faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hak-hak tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsepkonsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya berupa persepsi cara kerja dan lain-lain. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dalam upaya melindungi hak-hak tersangka pada tahap penyidikan adalah memberikan pendampingan terhadap tersangka, memberikan informasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat, melalui penyuluhan di dalam lapas dan di setiap daerah di Bandar Lampung. Akan tetapi Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai faktor, yaitu: (1) faktor aparat penegak hukum, (2) faktor sarana dan prasarana, serta (3) faktor dari Masyarakat itu sendiri. Saran dalam penelitian ini adalah kepada pihak penyidik diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada tersangka, dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara penyidik dengan Tersangka maupun dengan pihak penasihat hukum, serta diharapkan kegiatan penyuluhan-penyuluhan dan pendidikan hukum yang berkaitan dengan hak-hak tersangka dan hak-hak asasi manusia dapat lebih ditingkatkan intensitasnya, agar apa yang menjadi hak-haknya tidak terabaikan dalam pelaksanaan penyidikan oleh petugas penyidik. Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2594431 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2017 08:50
Terakhir diubah: 22 Feb 2017 08:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25680

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir