PERAN JAKSA PENGAWAS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JAKSA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG)

NIKA LOVA BR. SURBAKTI, 1312011233 (2017) PERAN JAKSA PENGAWAS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JAKSA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1188Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1189Kb) | Preview

Abstrak

Jaksa Pengawas mempunyai fungsi sesuai dengan pasal 563 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah peran Jaksa pengawas dalam rangka penegakan hukum terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana dan apakah faktor penghambat Jaksa pengawas dalam rangka penegakan hukum terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Jaksa pengawas pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Akademisi pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peran Jaksa Pengawas dalam penegakan hukum terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana yaitu peran normatif yang bersumber dari peraturan tertulis. Terdapat beberapa faktor penghambat Jaksa pengawas dalam rangka penegakan hukum terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana diantaranya yaitu faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan. Saran yang dapat diajukan penulis adalah jika terbukti Jaksa melakukan Tindak pidana, Jaksa pengawas dapat mencari tau apa sebab terjadinya permasalahan tersebut dan menemukan solusi yang tepat agar tidak terdapat pelanggaran yang sama yang akan dilakukan oleh Jaksa ataupun Pegawai Kejaksaan lainnya. Sehingga pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas kepada laporan ataupun penanggulangan dari suatu perbuatan yang telah terjadi tetapi juga terhadap pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Hal tersebut akan membuat minimnya Jaksa yang akan melakukan tindak pidana. Kata Kunci : Peran Jaksa Pengawas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 5851543 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2017 08:42
Terakhir diubah: 22 Feb 2017 08:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25681

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir