ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Putusan Nomor : No.110/Pid.B/2015/PN.Met dan NOMOR : No.32/Pid.B/2013/PN.M)

Disparity is a neccesity in the impsition of criminal decisions , 1312011006 (2017) ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Putusan Nomor : No.110/Pid.B/2015/PN.Met dan NOMOR : No.32/Pid.B/2013/PN.M). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1127Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1126Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Disparitas adalah keniscayaan dalam penjatuhan putusan pidana yang tertuang dalam putusan hakim. Penjatuhan pidana tunduk pada rumusan norma sesuai asas legalitas. Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana pada dasarnya bersifat maksimum. Rumusan tersebut menimbulkan ruang disparitas putusan hakim. Disapritas tersebut seringkali menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Hakim dalam memberikan putusan pengadilan tunduk pada teori dasar pertimbangan hakim, serta sifat ke-indpendensian yang dimiliki oleh hakim yang membuat hakim tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Permasalahan penelitian ini adalah Mengapa terjadi disparitas pidana pada putusan hakim (Studi Putusan No.110/Pid.B/2015/PN.met dan No.32/Pid.B/2013/PN.M) dan Apakah Putusan No.110/Pid.B/2015/PN.met dan No.32/Pid.B/2013/PN.M yang telah diputuskan hakim terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan substantif ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Metro, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Hasil Penelitian ini dan pembahasan disparitas pidana pada Putusan pidana No.110/Pid.B/2015/PN.met dan No.32/Pid.B/2013/PN.M adalah dikarenakan tunduk pada pasal 197 KUHAP, yang mana hakim memiliki pertimbangannya sendiri dalam menentukan berat ringannya hukuman, melalui pembuktian materil dipersidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim. Dimana dalam menentukan dasar pertimbangannya tersebut untuk menentukan kesalahan pada terdakwa, yang tidak lepas dari peran jaksa penuntut umum dalam dakwaannya telah menguraikan fakta-fakta dan dasar pemidanaan atas norma hukum yang dilanggar. Karena penentuan berat ringannya hukuman ditentukan dari pembuktian materil yang masih menilai secara segi subjektif dan objektif, seringkali menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan yang lainnya atau biasa disebut dengan disparitas pidana. Saran penulis dalam penelitian ini adalah bahwa untuk memenuhi keadilan substantif dalam setiap putusan Hakim. Hakim harus berpedoman pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dimana hakim dituntut untuk menggali, mengikuti, dan memenuhi nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dimaysarkat. Dengan cara meniggalkan metode penjatuhan pidana yang masih bersifat tradisional atau konvenssional tersebut. Sehingga masyarakat dapat lebih percaya lagi terhadap putusan pengadilan yang berlaku. Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Keadilan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1619100 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2017 01:58
Terakhir diubah: 23 Feb 2017 01:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25693

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir