PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PENJAGA SEKOLAH PADA PROSES PENYIDIKAN (Studi pada Polres Kota Metro)

YUNICHA NITA HASYIM, 1342011177 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PENJAGA SEKOLAH PADA PROSES PENYIDIKAN (Studi pada Polres Kota Metro). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1214Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1115Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperbarui lagi ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dampak tindak pidana pencabulan ini dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan diri korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan? Apakah yang menjadi penghambat dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan menetapkan responden penelitian yaitu Penyidik pada Polres Kota Metro, Kepala Sekolah pada TK Pertiwi Metro, dan Akademisi (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil dan penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa : Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan meliputi : a) Upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga maupun diluar lembaga, usaha tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi mental, fisik, dan lain sebagainya setelah mengalami trauma yang sangat mendalam akibat suatu peristiwa yang dialaminya b) Upaya perlindungan pada identitas korban dari publik, usaha tersebut diupayakan agar identitas anak yang menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang bertujuan untuk nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar c) Upaya memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental dari ancaman pihak-pihak tertentu, hal ini diupayakan agar proses perkaranya berjalan efisien d) Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya, hal ini diupayakan pihak korban dan keluarga mengetahui mengenai perkembangan perkaranya. Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas , faktor masyarakat, faktor budaya dan faktor tersebut menjadi penghambat dalam penegakkan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan. Saran dari penelitian ini adalah aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai pada proses persidangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pencabulan harus meningkatkan koordinasi dalam rangka pemenuhan hak-hak korban untuk dilindungi , karena perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pencabulan adalah kewajiban bersama. Kata kunci : Perlindungan Hukum , Pencabulan, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8235366 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2017 06:41
Terakhir diubah: 23 Feb 2017 06:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25704

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir