ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM dalam MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PENGEDAR UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 13/pid/Sus.Anak/2016/PN.Met)

VINA AMELIA ARISTANTIA, 1312011338 (2017) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM dalam MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PENGEDAR UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 13/pid/Sus.Anak/2016/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2699Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2182Kb) | Preview

Abstrak

Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya tinggi yaitu maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00. Karena terdakwa masih dalam kategori anak maka harus memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur apabila pelaku adalah anak maka ancama bagi anak adalah ½ dari ancaman maksimum orang dewasa. Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan yaitu 8 bulan pidana pembinaan dan 3 bulan pelatihan kerja. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini terlalu ringan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pengedar uang palsu, apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor. 13/pid/Sus.Anak/2016/PN.Met telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pengedar uang palsu sebagaimana putusan Nomor 13/pid/Sus.Anak/2016/PN.Met didasarkan pada Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, Pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam perkara ini, Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori pendekatan pengalaman sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara anak pengedar uang palsu ini menurut penulis kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara makmimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terpidana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijatuhkan sebagai hukuman dengan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil, selain itu ancaman dalam undang-undang Mata Uang juga sangatlah tinggi. Kata Kunci: Putusan Hakim, Uang Palsu, Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6770826 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2017 06:35
Terakhir diubah: 23 Feb 2017 06:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25710

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir