ANALISIS HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM KAJIAN HAK ASASI MANUSIA

FITRI YANI , 1422011106 (2017) ANALISIS HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM KAJIAN HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (898Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (689Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dinilai masih ringan. Oleh karena ini, pemerintah melalui PerpuNomor 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman menjadi maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri. Permasalahan dalam tesis ini adalah mengapa adanya kebijakan hukumankebiri terhadap pelaku kekerasan seksual di Indonesia dan kebiri dalam kajian hak asasi manusi. Penelitianinimenggunakanpendekatanyuridirsnormatif,yaitupendekatanyang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukumankebiri di Indonesia lahir dikarenakan terjadinya kekerasan seksual khususnya terhadap anak yang semakin meningkat. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah disahkan menjadi undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Yang manaHukumankebirihanyaberlakupada orang dewasa, dantidakberlakuuntukanak-anak.Tujuan disahkannya Perppu ini menjadi undang-undang adalah memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Namun apabila dikaitkan dengan teori pemidanaan,hukuman kebiri hanyaberdasarkan pada pembalasanbelakadanmengesampingkanperbaikanpribadipelaku.Hukuman kebiri tidak menyelesaikanakar dari kejahatankekerasanseksualpadaanak.Hukumankebiritidaksesuaidengansistempemidanaandi Indonesiadanhukuman kebiritidaktercantumdalamPasal 10 KUHP.Hukumankebirijugamelanggarhak asasimanusia daripelakukejahatanseksualpadaanak,salahsatunyaadalahhakuntuk meneruskan keturunan. Pada akhirnya disarankan agar Pemerintah mengkaji ulang mengenai hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual dikarenakan bertentangan dengan HAM dan tidak menyelesaikanakar dari kejahatankekerasanseksual. Kata Kunci: Hukuman Kebiri, Kekerasan Seksual, Hak Asasi Manusia  ABSTRACT The threat of punishment of the perpetrators of sexual violence as stated in the number 23 in 2002 as modified by the number 35 in 2014, is still considered mild. Therefore the government through perpu the number 1 in 2016, which was passed into law, with the threat of punishment to a maximum of 20 years in prison until a gelding. the problem in this thesis is why the policy of a gelding of the perpetrators of sexual violence in indonesia and emasculated in a study of human rights. The study with the legal normative, that is the approach that uses the concept of legis the positivist claimed that the law is synonymous with the normswas created and promulgated by the institutions or the competent authorities. The results showed that the gelding in indonesia was born because of the occurrence of sexual violence in particular against children are growing. This makes the perpu the number 1 in 2016 as has been passed into law on the second act number 2 of 2002 on child protection. Which is a neutered only applies to adults and does not apply to children. The purpose of the perpu this into law is to provide a deterrent effect for the perpetrators of sexual violence. But if associated with the theory of condemnation, a gelding is based solely on vengeance alone and put aside personal improvement. Send me a gelding didn’t solve the root of the crimes of sexual Violence of children. send me a gelding not in accordance with the penal system in indonesia and the gelding is not listed in article 10 of the criminal code. The penalty a gelding also violted human right of sex offenders in children, one of them is the right to continue the descent. Eventually recommended that the government to review on the gelding to the perpetrators of sexual violence because contrary to human rights and not finish off the crime of sexual violence. Keyword : A Gelding, Sexual Violence, Human Rights

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 5387370 . Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2017 07:09
Terakhir diubah: 27 Feb 2017 07:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25796

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir