HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL PADA PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK ANTARA CALON EMITEN DAN PERUSAHAAN PENJAMIN EMISI EFEK (Studi Pada Proses Penawaran Umum PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)

SABRINA VANISSA RIZKI HILAIHI, 1312011301 (2017) HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL PADA PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK ANTARA CALON EMITEN DAN PERUSAHAAN PENJAMIN EMISI EFEK (Studi Pada Proses Penawaran Umum PT Krakatau Steel (Persero) Tbk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1357Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1270Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pasar modal merupakan alternatif pembiayaan untuk menambah dana usaha bagi suatu perusahaan. Perusahaan atau emiten yang ingin mendapat tambahan modal melalui pasar modal yaitu dengan menjual efek atau sahamnya kepada publik melalui mekanisme penawaran umum (go public). Emiten dalam proses pelaksanaan penawaran umum tidak menginginkan timbulnya suatu keraguan akan tidak terjualnya saham tersebut. Oleh karenanya, emiten yang akan melakukan penawaran umum menunjuk satu atau lebih perusahaan efek untuk bertindak sebagai penjamin emisi efek. Kesediaan suatu perusahaan efek untuk bertindak sebagai penjamin emisi efek dituangkan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah pengaturan perusahaan efek yang berperan sebagai penjamin emisi efek dalam proses go public, hubungan hukum antara calon emiten dan perusahaan penjamin emisi efek dalam perjanjian penjaminan emisi efek, dan penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perusahaan penjamin emisi efek telah diatur dalam berbagai peraturan hukum, yaitu dari segi permodalan, izin usaha, kepemilikan saham, kegiatan usaha, perilaku bagi perusahaan efek yang berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta beberapa peraturan pelaksana lainnya. Hubungan hukum antara calon emiten yaitu PT Krakatau Steel (Persero) danperusahaan penjamin emisi efek yaitu PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas dalam perjanjian penjaminan emisi efek yaitu perusahaan penjamin emisi efek mengikatkan diri untuk bertindak atas nama emiten sebagai penjamin pelaksana emisi dalam proses go public dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati bersama. Proses penyelesaian sengketa apabila terjadi wanpestasi terhadap isi perjanjian akan diselesaikan secara negosiasi terlebih dahulu, namun jika tidak menemui titik penyelesaian, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kata Kunci: Hubungan Hukum, Emiten, Penjamin Emisi Efek

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0842020 . Digilib
Date Deposited: 28 Feb 2017 02:04
Terakhir diubah: 28 Feb 2017 02:04
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25811

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir