STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI SYARI’AT ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

NIKITA RISKILA, 1342011132 (2017) STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI SYARI’AT ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1083Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (937Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjudian ditinjau dari syariat Islam maupun hukum positif sama-sama dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan sanksi atau hukuman. Perbedaannya adalah hukum Islam menempatkan perjudian sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam sehingga dipidana sesuai dengan hukum Islam, sementara itu hukum positif menempatkan perjudian sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum posiitif sehingga dipidana sesuai dengan hukum positif. Permasalahan: (1) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dan hukum pidana positif Indonesia? (2) Bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dan hukum pidana positif Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diperoleh simpulan sesuai dengan permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits, dalam Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir merupakan kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran. Hukum maisir secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir, bahwa maisir hukumnya haram, sehingga menurut Pasal 5 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir. Sementara itu pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, yang menyatakan bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Jenis-jenis perjudian meliputi perjudian di kasino, perjudian di tempat-tempat keramaian dan perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan. (2) Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal. Sementara itu penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Disarankan kepada Pemerintah Aceh hendaknya membentuk lembaga yang memonitoring pelaksanaan putusan yang telah mempunyai hukum tetap. Dengan adanya monitoring oleh negara diharapkan seluruh proses dapat dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (2) Disarankan kepada Hakim agar dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Kata Kunci: Perjudian, Syariat Islam, Hukum Positif

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4019003 . Digilib
Date Deposited: 28 Feb 2017 02:54
Terakhir diubah: 28 Feb 2017 02:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25818

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir