ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN. Studi putusan (Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn)

KOMANG NOPRIZAL S, 131201159 (2017) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN. Studi putusan (Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1211Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1051Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat. Permasalahan yang diteliti penulis adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor Putusan No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn dan Apakah putusan pidana yang dijatuhkan pada perkara No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn oleh hakim telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dalam Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn . Secara yuridis berdasarkan Dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP) serta memperhatikan hukum yang hidup dimasyarakat. Sementara itu pertimbangan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pelaksanaan Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn belum memenuhi rasa keadilan ,sebab dalam putusanya hakim menjatuhkan putusan 8(tahun) penjara dan denda Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan selain itu pelaku merupakan seorang kepala desa yang mana seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat tetapi melakukan perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada Hendaknya majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya memperhatikan pertimbangan yuridis saja tetapi juga faktor non yuridis serta nilai dan norma yang berkembang di masyarakat sehingga terciptanya tujuan pemidanaan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta dikemudian hari hakim bisa menerapkan ketentuan Perppu No 01 tahun 2016 yang telah disahkan pemerintah seperti pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing masing individu dan menjauhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak baik Kata kunci: Putusan Hakim, Membujuk Anak, Pencabulan AN ANALYSIS OF BASIC LEGAL CONSIDERATIONS OF JUDGES AGAINST THE PERPETRATOR OF PERSUADING CHILDREN TO DO INTERCOURSE (A Study on verdict (No. 57 / PID.SUS / 2015 / PN.Sdn) Obscenity is all acts of abuse relating sexual violation of decency (modesty), including sexual intercourse outside of marriage. The Book of the Criminal Code has classified felony obscenity into the criminal act of decency. Currently, the obscenity cases is getting increased in number with children being the victims. The problems in this research are formulated as follows: What is the basic legal considerations of judges against the perpetrator of persuading children to do intercourse in Decision No. 57 / Pid.Sus /2015/PN.Sdn and Does the verdict of the case No. 57 / Pid.Sus / 2015 / PN. Sdn has been in accordance with the sense of fairness? The research used normative and empirical approaches. The data sources consist of primary and secondary data. The methods of data collection in this research was done throuhh literature study and observation. The data were analyzed using qualitative data analysis. The results showed that: The basic consideration in imposing penalty against perpetrator of persuading children to do intercourse in Decision No. 57 / PID.SUS / 2015 / PN.Sdn. has been legally based on the indictment of the prosecutor, witness testimony, and the letters and testimony of the defendant (Article 183 and Article 184 of the Book of Criminal Code). Meanwhile the non-judicial consideration has been based on burdensome matters and easy matters. The implementation of Decision No. 57 / PID.SUS / 2015 / PN.Sdn has been in accordance with the sense of substantive fairness as the judges have ruled for 8 (years) of imprisonment and a fine of IDR 100 million (one hundred million rupiah) subsidiary of six months in prison, which means it did not violate the provisions of the Act. It is suggested that the judges keep increasing the sentences on the verdict the best way to view all aspects of legal certainty and justice based on the law. It is also important that the government to be more responsible on the obscenity cases, further, the law enforcement officers, parents and the community should synergize to prevent criminal acts of sexual abuse against children, while the important thing to do is to improve the moral and religious education on each individual and protect children from the bad influence of the evil life. Keywords: Verdict, Persuading Children To Do Intervourse, Obscenity

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0421021 . Digilib
Date Deposited: 01 Mar 2017 04:12
Terakhir diubah: 01 Mar 2017 04:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25842

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir