DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA ANAK (Studi Kasus Putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dan No. 432/Pid.B/2014/PN.TK)

AMBAR WIDYANINGRUM, 1342011023 (2017) DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA ANAK (Studi Kasus Putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dan No. 432/Pid.B/2014/PN.TK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1567Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1346Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dalam dunia hukum terjadinya perbedaan mencolok dalam proses penjatuhan putusan pidana terhadap pelaku dalam perkara yang sama atau berkarakter sama, biasa disebut Disparitas Pidana. Adanya disparitas pidana penjatuhan putusan hakim pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak ini menjadi sangat menarik untuk diteliti lebih dalam. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan pertama mengapa terjadi disparitas pidana terhadap penyalahguna narkotika anak. Kedua apakah akibat disparitas terhadap terpidana anak. Pendekatan masalah yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library research) dan studi lapangan (Field research). Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, sehingga akan mempermudah dalam membuat kesimpulan dari penelitian. Hakim yang memutuskan perkara disparitas tindak pidana narkotika terhadap anak di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, memberikan gambaran yang jelas tentang faktor pemidanaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan oleh penulis, peranan hakim dalam penanggulangan disparitas putusan pidana terhadap anak, secara umum sudah menunjukan perannnya dengan maksimal sebagai aparat penegak hukum dalam memutus suatu perkara. Disparitas pidana terjadi karena ancaman pidananya berbeda-beda sesuai dengan tindak pidananya. Alasan terjadinya disparitas pidana antara putusan No. 412/Pid.Sus/2014/PN.TK dengan Putusan No.432/Pid.B/2014/PN.TK adalah karena beberapa faktor yaitu faktor Subjektif meliputi (a) faktor-faktor yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana misalnya keadaan ekonomi, faktor pergaulan, faktor sosial dan lain-lain. (b) Peranan terdakwa seperti apa. (c) Apakah terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum atau tidak. (d) Tingkat pengetahuan/pemahaman terdakwa, misalnya : perbedaan tingkat pendidikan. (e) Cara melakukan tindak pidana antara perlaku/terdakwa yang satu dengan pelaku/terdakwa yang lain berbeda, dan (f) Banyaknya barang bukti. Sedangkan faktor objektif meliputi : (a) Kerugian yang dialami korban. (b) Jumlah dan jenis barang yang di gunakan. (c) Akibat atau dampak yang di timbulkan dimasyarakat. Saran dalam penelitian ini yaitu Pedoman pemidanaan sebaiknya diatur dalam KUHP, agar dapat mengurangi disparitas pidana dalam perkara putusan. Hal ini, dapat memberikan rasa keadilan kepada terpidana anak. Hakim sebaiknya mengutamakan pedoman pemberian pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dan hakim sebaiknya lebih mempertimbangkan dua faktor yaitu faktor subjektif dan faktor objektif untuk penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana anak Kata Kunci: Disparitas, Psikotropika, Perlindungan anak, Putusan Hakim.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1873524 . Digilib
Date Deposited: 02 Mar 2017 07:11
Terakhir diubah: 02 Mar 2017 07:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25936

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir