ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 72/Pid/2013/PT.TK)

SAGITA GUMPITA SARI, 1112011323 (2017) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 72/Pid/2013/PT.TK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (880Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (796Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaku tindak pidana penggelapan seharusnya mendapatkan hukuman paling lama lima tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 72/Pid/2013/PT.TK, menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sertifikat tanah pada Putusan Nomor: 72/Pid/2013/PT.TK? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sertifikat tanah memenuhi rasa keadilan Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor: 72/Pid/2013/PT.TK adalah fakta persidangan menunjukkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat dijadikan alasan untuk melepaskan atau membebaskan terdakwa, sehingga terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. (2) Pidana penjara selama tiga tahun terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sudah cukup sesuai dengan rasa keadilan karena ancaman piodana maksimal tindak pidana penggelapan adalah lima tahun penjara, selain itu perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian materil yang cukup besar, sehingga dengan dijatuhinya pidana tiga tahun penjara dapat memberi efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan kesalahan serupa. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, khususnya korban tindak pidana yang telah mengalami kerugian materil. Hakim dalam mengadili perkara agar tidak hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Penggelapan, Sertifikat ANALYSIS OF CRIMINAL PUNISHMENT ON THE PERPETRATORS OF CRIMINAL ACTS OF EMBEZZLEMENT OF LAND CERTIFICATES (Study of Decision Number: 72/Pid/2013/PT.TK) Perpetrators of criminal acts of embezzlement should get a maximum sentence of five years in accordance with the provisions of Article 374 Criminal Code. The judges in Decision No. 72/Pid/2013/PT.TK, convict the perpetrators of criminal acts of embezzlement by imprisonment for three (3) years, as proven legally and convincingly of committing criminal offenses of embezzlement. The problem in this research are: (1) What is the basic consideration of the judge in imposing punishment on the perpetrators of criminal acts of embezzlement of land certificates in Decision No. 72/Pid/2013/PT.TK? (2) Does the judge sentence imposed against perpetrators of criminal acts of embezzlement of land titles sense of fairness The approach used in this study is normative and empirical. Data collection procedures performed with the literature study and field study. The data were then analyzed qualitatively. The results showed: (1) The basic consideration for the judge in deciding for 3 years in prison on criminal embezzlement in Decision No. 72/Pid/2013/PT.TK is the fact of the trial showed the defendant was legally and convincingly committed the crime of embezzlement as charged by the Public Prosecutor. Moreover there is no justification and excuses that can be used as a reason to release or acquit the defendant, so that the defendant must be convicted according to the wrong he had done. (2) imprisonment for three years against the perpetrators of the crime of embezzlement is quite in accordance with the sense of justice because of the threat of piodana maximum criminal offenses evasion is five years in prison, in addition to this case caused the victim suffered material losses are big enough, so with dijatuhinya criminal three years prison can provide a deterrent effect and as a lesson for others from committing similar offenses. Suggestions in this study are: The judge in the verdict should consider the public sense of justice, especially victims of crime who have suffered material losses. The judge in order not to hear the case based only on legislation, but also a sense of justice and wisdom in society. Keywords: Imposition of criminal, evasion, Certificate

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0595713 . Digilib
Date Deposited: 06 Mar 2017 03:54
Terakhir diubah: 06 Mar 2017 03:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25978

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir