DIMA PRATAMA GIRSANG, 0912011128 (2016) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN SENGAJA MEMBUANG PASIEN YANG PERLU PERTOLONGAN (Studi Putusan No. 381/Pid. B/ 2014/PN. TK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (149Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1422Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1337Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pertanggungjawaban pidana menurut hukum adalah kemampuan bertanggungjawab seseorang terhadap kesalahan. Unsur pertama adalah kemampuan bertanggungjawab yang dapat diartikan sebagai implementasi tanggung jawab seseorang untuk menerima setiap resiko atau konsekuensi yuridis yang muncul sebagai akibat tindak pidana yang telah dilakukannya, sedangkan unsur kedua adalah kesalahan yang dapat diartikan sebagai unsur kesengajaan (Dolus), kelalaian atau kelupaan (Culpa). Permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindakan dengan sengaja meninggalkan atau membuang pasien yang perlu ditolong serta hal yang menjadi dasar putusan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan empiris dan normatif. Narasumber berjumlah 2 orang yaitu : 1 orang Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan 1 orang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Putusan perkara No. 381/Pid. B/ 2014/PN.TK pelaku yang melakukan perbuatan penelantaran atau pembuangan seorang pasien suparman 75 tahun di sebuah gubuk sampai mengakibatkan kematian yakni Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. divonis masing-masing 14 bulan penjara, karena terbukti telah menelantarkan pasien sampai mengakibatkan kematian sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana serta mampu untuk mempertanggungjawabkan hasil dari perbuatanya. 2). Pertimbangan hukum hakim Putusan perkara No. 381/Pid. B/ 2014/PN.TK terhadap tindak pidana pelaku yang melakukan perbuatan penelantaran atau pembuangan seorang pasien suparman 75 tahun di sebuah gubuk sampai mengakibatkan kematian sudah sesuai dengan Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, karena didasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya: selama proses persidangan para terdakwa bersikap sopan dan mengakui setiap perbuatannya, para terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis memberikan saran Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik POLRI dalam memeriksa suatu perkara haruslah cermat dan cerdas memahami suatu tindak pidana berdasarkan unsur-unsur tindak pidana sebagai dasar pembuatan surat dakwaan agar tidak mengalami dakwaan Obscure Lible (samar-samar), sehingga hakim dapat menjerat para pelaku sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat dakwaan, dalam kasus ini Majelis Hakim tidak dapat menjerat dua saksi awal yang memunculkan ide “membuang pasien” karena tidak tercantum sebagai terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum. Majelis Hakim agar dapat kiranya mencari terobosan yurisprudensi untuk menjerat saksi yang tidak terjerat dalam surat dakwaan, menemukan hukum baru dalam konteks perkembangan penemuan hukum, sebagai terobosan sistem peradilan di Indonesia. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Membuang Pasien, Perlu Pertolongan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 0430143 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Mar 2017 07:49 |
Terakhir diubah: | 06 Mar 2017 07:49 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/25984 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |