PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN SIRRI

ANGGYKA NURHIDAYANA, 1312011045 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN SIRRI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2525Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2073Kb) | Preview

Abstrak

Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan sirri sebagai perkawinan yang sah secara Hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan dari perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan sirri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan sirri tersebut tidak pernah ada, karena tidak adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan sirri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan sirri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan sirri menurut hukum negara, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan sirri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan sirri menurut hukum negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan ialah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan atas permasalahan berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan sirri, anak yang lahir dari perkawinan sirri pada dasarnya merupakan anak yang sah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hak waris anak yang lahir dari perkawinan sirri telah diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi anak yang lahir dari perkawinan sirri dapat memperoleh warisan apabila kedua orang tuanya melakukan itsbat nikah atau apabila ayahnya memberikan wasiat kepada anak tersebut. Kata Kunci: Perkawinan Sirri, Hak Waris Anak, Undang-Undang Perkawinan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>

> HQ The family. Marriage. Woman
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 0555189 . Digilib
Date Deposited: 30 Mar 2017 03:10
Terakhir diubah: 30 Mar 2017 03:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26113

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir