UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYRAKATAN (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda)

EKA AGUSTIANA, 1312011114 (2017) UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYRAKATAN (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1242Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1160Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah sosial yang sangat marak dan semakin tak terkendali terjadi bukan hanya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat tetapi terjadi pula di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Rumusan masalah yang dibahas dalam dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana upaya pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam menanggulangi peredaran narkotika didalam Lembaga Permasyarakatan? 2) Apa faktor-faktor yang menjadi penghambat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam penanggulangan peredaran narkotika di dalam Lembaga pemasyarakatan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda,dan dari anggota Kepolisian Resort Kota Kalianda sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten dalam penanggulangan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan dengan: a) Upaya non penal dilaksanakan dengan cara penyuluhan narkoba kepada narapidana, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas, melakukan tes narkoba kepada terhadap narapidana, melakukan pembinaan terhadap sipir agar mereka tidak ikut terlibat dalam peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan. b) upaya penal, dilaksanakan dengan melakukan razia terhadap narapidana, yaitu penggeledahan terhadap narapidana untuk menemukan ada atau tidaknya narapidana yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan, melakukan penyidikan terhadap narapidana yang di duga mengedarkan narkotika di dalam Lapas, memproses secara hukum narapidana yang mengedarkan narkotika diawali dengan menangkap narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan memproses secara hukum sipir yang terlibat atau bekerjasama dengan narapidana. (2) faktor-faktor penghambat upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten dalam penanggulangan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan adalah: a) faktor penegak hukum yaitu adanya kesempatan bagi petugas Lapas untuk terlibat dalam peredaran narkotika didalam Lapas. b) faktor sarana dan prasarana yaitu masih minimnya teknologi yang dapat mendeteksi keberadaan narkotika didalam Lapas. polresta Bandar Lampung juga belum memiliki laboratorium forensic, sehingga apabila ditemukan barang bukti yang perlu diuji melalui laboratorium. c) faktor masyarakat, yaitu kurangnya dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba, yaitu menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau menjadi agen narkoba bagi para narapidana. d) Faktor budaya, yaitu perkembagannya sikap individualisme dalam kehidupan masyarakat, khususnya narapidana didalam Lembaga Permasyarakatan, sehingga apabila mereka mengetahui ada narapidana lain yang menyalahgunakan narkoba maka mereka bersikap acuh atau membiarkan hal tersebut. Saran penulis dalam skripsi ini adalah: (1) Upaya penanggulangan melalui upaya penal berupa razia terhadap narapidana hendaknya terus ditingkatkan dan berkelanjutan dalam rangka mencegah terjadinya peredaran narkotika didalam Lapas di kemudian hari. Terhadap narapidana yang terbukti mengedarkan narkotika hendaknya penegakan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka memberikan efek jera kepada narapidana tersebut (2) Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang terbukti terlibat kasus peredaran narkoba didalam Lapas hendaknya diproses bagi para petugas lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba di masa mendatang. Kata kunci: Penanggulangan, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Pemasyarakatan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 1655273 . Digilib
Date Deposited: 10 Apr 2017 06:13
Terakhir diubah: 10 Apr 2017 06:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26192

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir