PENERAPAN UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Surat Keputusan Diversi Nomor: 03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton)

RAFFLESIA FREDERICA, 1342011140 (2017) PENERAPAN UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Surat Keputusan Diversi Nomor: 03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1235Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1149Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak berhadapan dengan hukum, dimana anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Namun dalam praktiknya tidak semua perkara penyalahgunaan narkotika oleh anak berhasil diupayakan diversi oleh penyidik. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Bagaimanakah penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika? Apakah faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan: Penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik dalam Surat Keputusan Diversi Nomor: 03/SKD/X/2014/Reskrim Polsek Kedaton sudah memenuhi unsur penegakan hukum pidana pada tahap aplikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Pihak kepolisian menginginkan tercapainya diversi untuk menghindari adanya penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Faktor penghambat penerapan upaya diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika adalah masih minimnya biaya operasional apalagi untuk tingkat Polisi sektor dan kurangnya kesadaran masyarakat atau orang tua/wali dalam pengawasan terhadap anak dan beranggapan terhadap pelaku anak penyalahgunaan narkotika harus dihukum. Penulis memberikan saran yaitu: Hendaknya penyidik meningkatkan pendidikan dan selalu mengikuti seminar tentang perkembangan undang-undang yang baru serta perlunya pemahaman mengenai diversi disemua tingkatan peradilan maupun masyarakat dengan melalui penyuluhan tentang diversi, agar masyarakat memahami penerapan diversi bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Agar pemerintah dapat meningkatkan sarana atau fasilitas dalam operasional bagi penyidik dan orangtua lebih memperhatikan dan mengawasi perkembangan tempat anaknya tumbuh sehingga tidak terjerat peredaran narkotika. Kata Kunci: Diversi, Anak, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2643995 . Digilib
Date Deposited: 20 Apr 2017 03:50
Terakhir diubah: 20 Apr 2017 03:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26281

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir