ABDUL RAHMAN PRAJA NEGARA, 1312011004 (2017) IMPLEMENTASI PERWAKAFAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Kasus Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ad-Du’a, Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (139Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (2175Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1914Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam.Saat ini, perwakafan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang terdiri dari wakaf benda bergerak berupa uang dan selain uang serta wakaf benda tidak bergerak. Masjid Ad-Du’a dibangun di atas tanah fasilitas umum dan sosial Perumahan Puri Way Halim, masjid tersebut dibangun atas inisiatif warga karena hak mereka terhadap fasilitas umum dan sosial tidak segera direalisasikan oleh PT Way Halim Permai selaku pengembang perumahan tersebut. Warga yang diwakili oleh Takmir Masjid Ad-Du’a berusaha untuk memperoleh hak tanah tersebut, agar tanah Masjid Ad-Du’a dapat segera dilakukan perwakafan.Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimana syarat dan tata cara perwakafan tanahmenurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bagaimana proses terjadinya wakaf tanah Masjid Ad-Du’a, Bandar Lampung dan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 terhadap proses wakaf tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif.Sumber data yang digunakan adalahdata sekunder dan data primer. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), penyusunan data (restructing) dan sistemasisasi (systematizing) yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perwakafan tanah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dapat dilakukan dengan melaksanakan Ikrar Wakaf terlebih dahulu antara wakif kepada nazhir yang disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi dihadapan Pejabat PembuatAkta Ikrar Wakaf (PPAIW), kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Tanah wakaf tersebut, selanjutnya harus didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat tanah wakaf. Proses terjadinya wakaf tanah Masjid Ad-Du’a, didahului dengan musyawarah dan mediasi antara Takmir Masjid Ad-Du’a dengan PT Way Halim Permai selaku pengembang untuk memperoleh hak tanah Masjid Ad-Du’a untuk kemudian dilakukan perwakafan sesuai dengan Undang-Undang Wakaf. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap proses wakaf tanah Masjid Ad-Du’a telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Wakaf tersebut, dilihat dari segi tata cara perwakafan dan prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Takmir Masjid Ad-Du’a, Bandar Lampung. Kata Kunci:Wakaf, Tanah, Masjid Ad-Du’a.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform > JS Local government Municipal government > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 44277695 . Digilib |
Date Deposited: | 02 May 2017 03:48 |
Terakhir diubah: | 02 May 2017 03:48 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26452 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |