YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN PERANG

NURUL RAHMA SELVIANA, 1112011280 (2017) YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN PERANG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1748Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1749Kb) | Preview

Abstrak

Kejahatan perang merupakan tindakan pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa. Menurut Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan perang merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes) yaitu sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (human rights gross violations). Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mengakhiri impunitas bagi pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia dan memberikan andil bagi pencegahan terjadinya kejahatan paling serius terhadap hak asasi manusia menurut hukum internasional, serta menjamin penghormatan abadi bagi diberlakukannya keadilan internasional, serta mendukung pencapaian tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah yang menjadi kewenangan yang dimiliki Mahkamah Pidana Internasional dalam upaya penyelesaian kasus kejahatan perang, Apakah yang menjadi faktor kelemahan dan penghambat Mahkamah Pidana Internasional dalam upaya penyelesaian kasus kejahatan perang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, yakni dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dengan mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang mengatur tentang hukum pidana internasional, baik peraturan dari pemerintah Indonesia maupun konstitusi yang dikeluarkan Statuta Roma. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme penegakan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penyerahan suatu kasus oleh negara pihak, penyelidikan dan penuntutan, persidangan, pengambilan keputusan, terakhir banding dan peninjauan kembali. Mahkamah Pidana Internasional memiliki kompetensi dan yurisdiksi konstitusional-internasional untuk mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan yang menurut Statuta Roma, berarti setiap tindakan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, atau perbuatan-perbuatan lain yang ditetapkan di dalam Statuta Roma. Saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini adalah penegakan hukum pidana internasional haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Statuta Roma 1998. Kemudian penegakan hukum pidana internasional harus terlepas dari intervensi dari siapapun. Kedepannya perlu dibentuk lembaga atau komisi tersendiri yang khusus menangani kasus kejahatan internasional yang lebih bersifat independen. Kata kunci : yurisdiksi, kejahatan, perang ABSTRACT War crimes is an act of grave breach under the Geneva Conventions. According to the Rome Statute of the International Criminal Court, war crimes is an extraordinary crime (extraordinary crimes) that as a gross violation of human rights (gross human rights violations). International Criminal Court aims to end impunity for perpetrators of gross violations of human rights and contributed to the prevention of the most serious crimes against human rights under international law, and to ensure lasting tribute to the implementation of international justice, as well as to support the achievement of the objectives and principles of the Charter of the United Nations Nation. Based on these descriptions are at issue in this thesis is What are the competencies of the International Criminal Court in efforts to resolve war crimes case?, What are the factors inhibiting weaknesses and the International Criminal Court in solving the case of war crimes? The method used is a normative juridical research, namely by using library materials, by studying and examining the rules governing international criminal law, better regulation of the Indonesian government and the constitution issued by the Rome Statute. Based on the results of research and discussion, it is known that international criminal law enforcement mechanisms based on the Rome Statute of 1998 made through several stages of the submission of a case by the state party, investigation and prosecution, trial, decision-making, the last appeal and reconsideration. The International Criminal Court has the competence and jurisdiction of the constitutional-international to try individuals responsible for crimes against humanity, crimes under the Rome Statute, means any act of murder, extermination, enslavement, or acts otherwise specified in the Rome Statute , Advice given authors in this study is the enforcement of international criminal law should be in accordance with applicable regulations, namely the Rome Statute of 1998. Then the enforcement of international criminal law should be separated from the intervention from anyone. In the future necessary to set up a separate agency or commission a special case of international crimes that are more independent. Keywords: jurisdiction, crime, war

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 79351499 .1112011280 Nurul Rahma Selviana
Date Deposited: 28 Apr 2017 07:45
Terakhir diubah: 28 Apr 2017 07:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26480

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir