PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2014

ADE RETSY AMBAR WATI, 1312011008 (2017) PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2014. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1822Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1534Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum,dan tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga, dan tempat lainnya yang ditetapkan merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Dari kesembilan klasifikasi tempat tersebut, Kantor Dinas kesehatan Kota Metro, Kantor Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup Kota Metro, RSUD Jend. Ahmad Yani kota metro, dan Masjid Taqwa kota metro, dipilih sebagai tempat penelitian yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapan di kawasan RSUD Jend. Ahmad Yani Kota Metro masih belum berjalan dengan efektif karena masih banyak pelanggaran yang terjadi. Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah penerapan Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014? Apakah faktor penghambat penerapan dari Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Kawasan tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok khususnya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Metro dan Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup serta masjid Taqwa kota metro sudah berjalan baik, dengan cara memasang stiker-stiker tentang Kawasan Tanpa Rokok disejumlah titik di lingkungan tersebut . Faktor-faktor penghambat dalam Penerapan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ialah belum efektif sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pengawas yaitu walikota Metro,Sekretaris Daerah kota Metro,Kepala dinas Kesehatan kota metro serta anggota-anggota tim pengawas KTR, Rendahnya nya kesadaran dari masyarakat untuk memahami kawasan tanpa rokok. Kata Kunci : Penerapan, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Kota Metro. IMPLEMENTATION OF METRO CITY REGULATION NO 4 YEAR 2014 ABOUT NO SMOKING AREAImplementation of without smoke is an attempt to protecting and secure the right of everybody to inhale clean air without the cigarette smoke. Metro city regulation No. 4 year 2014 about no smoking area which regulates a room or area that declared is prohibited for smoking activities. The place of health facility, teaching and learning place, place of activity of children, place of worship, public transportation, and work place, public place, place of sport facility, and other place specified is area which have been designated as Non Smoking Area. Of the nine classifications of the place, Metro City Health Office, City Office of City Planning and Environment Metro, RSUD Jend. Ahmad Yani metro city, and Taqwa mosque metro city, was chosen as a place of research applying Regions Without Cigarettes. But the application in the area of hospitals Jend. Ahmad Yani Metro City is still not running effectively because there are still many violations that occurred. The problems of this research is how is the implementation of Metro city Regulation No. 4 year 2014 about no smoking area and what are the factors which as an obstacle in the implementation of Metro city Regulation No. 4 year 2014 about no smoking area. Research approach used in this study is empirical juridical to obtain primary and secondary data. The results showed that the Implementation of Regions without Cigarettes based on the Regional Regulation Metro City No. 4 of 2014 About No Smoking Area, especially in the Office of City Health City Metro and City Planning and Environment Office and metro Taqwa mosque is running well, by installing stickers About the Non-Smoking Area at some point in the neighborhood. Inhibiting Factors in the Implementation of City Regulation No. 4 of 2014 on Non-Cigarette Regions is not effective socialization conducted by the supervisors namely the mayor of Metro, City Secretary of Metro, Head of the metro Health Office and members of the No Smoking Area supervisory enforcement, Low His awareness from the public to understand the region without smoking. Keyword: Implementation, No Smoking area Regulation, Metro City

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 76793680 . Digilib
Date Deposited: 22 Jun 2017 04:13
Terakhir diubah: 22 Jun 2017 04:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27127

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir