PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Putusan PN Nomor 500/Pid.B/2016/Pn.Tjk)

ZULITA ANATASIA, 1312011357 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Putusan PN Nomor 500/Pid.B/2016/Pn.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1351Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1262Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pencabulan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan dan dilakukan di luar perkawinan yang dilarang serta diancam pidana Tindak pidana pencabulan merupakan perbuatan asusila yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Salah satucontoh pelakunya adalah anggota satuan polisi pamong praja yang merupakan bagian dari penegak hukum dimana telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang wanita dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 500/Pid.B/2016/PN.Tjk, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dandijatuhi pidana penjara 8 bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja putusan perkara nomor 500/Pid.B/2016/PN.Tjk dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan,dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dalam hal pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja terhadap pekerja therapis city spa dalam Putusan PN Nomor: 500/Pid.b/2016/PN.Tjk yaitu pelaku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya karena terdapat kesalahan dan memenuhi syarat pemidanaan yaitu mampu bertanggungjawab karena ia mampu menilai dengan pikiran dan perasaanya bahwa perbuatannya itu dilarang, artinya tidak dikehendaki oleh undang-undang. Kesengajaan Terdakwa yaitu mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan itu andai kata timbul dapat disetujui atau berani menanggung resikonya. Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersifat melawan hukum.Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya terletak pada unsur-unsur yang didakwakan tetapi juga mengaitkan antara keterangan satu sama lain sehingga dapat menyimpulkan suatu fakta hukum atau peristiwa hukum. Terdapat tiga (3) dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu secara yuridis dimana menjadi alat bantu hakim dalam melihat suatu perkara, secara filosofis menilai bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai upaya pembinaan terhadap perilaku terdakwa dan secara sosiologis dijatuhkan pidana dan keterangan terdakwa merupakan menyangkut hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan. Saran dalam penelitian ini adalah agar pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anggota satuan polisi pamong praja terhadap therapis city spa diberikan hukuman yang berat sehingga dapat menimbulkan efek jera. Hakim harus benar-benar melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum, agar keadilan sebenar-benarnya dapat tercapai dan dapat dirasakan semua pihak. Mengingat bahwa kejahatan asusila di Indonesia terus meningkat sehingga hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan pidana maksimum. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencabulan, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 87521557 . Digilib
Date Deposited: 03 Aug 2017 04:26
Terakhir diubah: 03 Aug 2017 04:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27692

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir