PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JEMAAH UMROH DI PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung)

BEVI SEPTRINA, 1312011066 (2017) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JEMAAH UMROH DI PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (108Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1103Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1049Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum sebagai konfigurasi peradaban manusia yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat sebagai komunitas dimana manusia tumbuh dan berkembang pula. Salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi di masyarakat yaitu penipuan, dan penggelapan. Penipuan dapat terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain. Penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang terhadap calon jamaah terutama kepada calon jamaah yang kurang jeli dalam memilih biro perjalanan. Penipuan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang melanggar kewenangan dan penyalahgunaan hak, walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh yang telah berlangsung kurang lebih 4 tahun diberlakukannya, namun masih banyak biro perjalanan umrah yang melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah. Kasus penipuan terkait yang di teliti adalah mengenai tindak pidana penipuan yang memiliki unsur – tujuan agar korban membayar sejumlah uang yang akan digunakan untuk biaya umroh yaitu dengan menggunakan profesi dan lembaga palsu (penyalur umroh)tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengelabuhi korban. Adapun masalah dalam kasus penipuan ini yaitu: a) bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). b) apa saja faktor penghambat kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan calon jemaah umroh pada tahap penyidikan (studi kasus di polresta bandar lampung). Metodologi yang digunakan peneliti adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yurudis empiris. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh ari stidi lapangan dengan wawancara dengan 3 penyidik di Poltabes Bandar Lampung dan kalangan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan calon jemaah umroh di Kota Bandar Lampung pada tahap penyidikan dilakukan melalui 3 tahapan yaitu pemeriksaan yang dilakukan kepada calon tersangka dan saksi-saksi yang menguatkan suatu laporan dalam suatu tindak pidana, peninjauan tempat kejadian perkara yang terkait dengan lokasi dimana tersangka melakukan tindak pidana penipuan kepada para calon jemaah umroh yang dilakukan oleh tersangka, dan penyidikan terhadap tersangka, saksi, dan barang bukti. Yang ditemukan oleh aparat kepolisian. Penegakan hukum tindak pidana dengan menggunakan jalur penal atau upaya reprensif dilakukan untuk memperkecil ruang gerak pelaku tindak pidana penipuan calon jemaah umroh serta kesempatan tejadinya kejahatan. (2) Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku penipuan calon jemaah haji yaitu koordinasi aparat penegak hukum itu sendiri, keabsahan biro perjalanan umroh, keserasian antara aparat hukum dan pihak imigrasi, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Berdasarkan penelitian ini terdapat 3 tahap penegakan hukum yaitu: a) tahap formulasi adalah tahap penegakan hukum pidana inabstacto oleh badan pembentukan undang-undang, tahap ini sering di sebut tahap legislatif. b) tahap aplikasi adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, tahap kedua ini sering disebut tahap yudikatif. c) tahap eksekusi adalah tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksanaan pidana,tahap ini sering disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Saran penulis masyarakat harus meneliti informasi seputar penyelenggaraan ibadah umroh yang diketahui terlebih dahulu baik dari orang maupun perusahan dan pihak kepolisian harus selalu berkoordinasi dalam melakukan proses penyidikan terhadap laporan yang masuk dan tindak pidana atau kasus yang sedang dalam tahap penyidikan. Pemerintah juga harus melakukan pendataan Biro Jasa Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Kata kunci: Penegakan hukum, Penipuan Calon Jemaah Umroh, Penyidikan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 44645565 . Digilib
Date Deposited: 10 Aug 2017 04:05
Terakhir diubah: 10 Aug 2017 04:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27870

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir