PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL DI INSPEKTORAT KOTA BANDAR LAMPUNG

M. Fadli Robbi, 1012011218 (2017) PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL DI INSPEKTORAT KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK (ABSTARCT).pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (670Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
KRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (583Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Pengisian Jabatan Fungsional di Inspektorat Kota Bandar Lampung bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dari pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan. Hal ini diatur dalam Permenpan Nomor 220 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di daerah dan Angka Kreditnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pengisian Jabatan Fungsional di Inspektorat Kota Bandar Lampung dan apa saja faktor penghambat pengisian Jabatan Fungsioanal di Inspektorat Kota Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengisian jabatan fungsional di Inspektorat Kota Bandar Lampung melalaui tiga cara; (1) pegawai negeri sipil yang diangkat untuk pertama kali; (2) pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional yang dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan; (3) pengangkatan pegawai negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional. Faktor Penghambat Pengisian Jabatan Fungsional yang dihadapi adalah faktor peserta diklat yang gagal dalam ujian, faktor belum memenuhi syarat dan faktor batas usia. Saran yang dapat diberikan sebaiknya pemerintah Kota Bandar Lampung tetap melakukan perbaikan terhadap pengisian jabatan fungsional di inspektorat kota bandar lampung dan memperhatikan formasi agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan memperhitungkan perbandingan antara jumlah Pejabat Fungsional dengan beban kerja yang ada pada unit kerja yang bersangkutan. Kata Kunci: Pengisian, Jabatan Fungsional, Inspektorat ABSTRACT The position of civil servants is a Functional position that shows the tasks, responsibilities, authority and rights of a civil servant in a unit of organization in the implementation of the task based on the skills and/or specific skills and are independent. Functional position on substance is not listed in the technical structure of the Organization, but very necessary in the principal tasks in the Organization of the Government. Charging the Office in Bandar Lampung City Inspectorate was formed with the aim of seeing an increase in the professionalism of career development for civil servants in order to improve the quality of implementation of governance and development. It is be regulated by Permenpan No. 220 in 2008 about Functional Position of the Auditor and Permenpan No. 15 in 2009 about Functional Position of the Supervisor of the implementation of government affairs in the region. Problems in this research is how the application of Functional Filling in Inspectorate City of Bandar Lampung and what are the factors inhibiting filling of Position Fungsioanal in Inspectorate Bandar Lampung. The method used in this research is through normative approach and empirical approach. Based on the results of the research note that charging the Office in Bandar Lampung City Inspectorate there are three ways; (1) civil servant who was appointed for the first time; (2) the appointment of civil servants in a functional position is performed according to the formation of the Office; (3) the appointment of civil servants from other Office into a functional Office. Factors Restricting the filling of the post of the Functional factor is training participants encountered that fails the test, factors not yet qualified and age limits. Advice may be given should the Government of the city of Bandar Lampung keep doing improvements against charging Office in bandar lampung city Inspectorate and observing the formation to carry out basic tasks for a specific period determined by the competent authority and take account of the comparison between the number of Officials with the workload in the work unit concerned. Keywords: Recruiment, Functional Position, City Inspectorate

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 33550157 . Digilib
Date Deposited: 24 Aug 2017 08:15
Terakhir diubah: 24 Aug 2017 08:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28128

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir