PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS SUMATERA DI DUSUN CILAMAYA LAMPUNG SELATAN

NURIL ANWARI, 1342011135 (2017) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS SUMATERA DI DUSUN CILAMAYA LAMPUNG SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (87kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Percepatan pembangunan jalan tol sumatera yang layak secara ekonomi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Praktek pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menimbulkan masalah, khususnya sengketa kepemilikan tanah. Sengketa kepemilikan terjadi antara Marjaya dan Sri Wati, karena tumpang tindih kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertipikat Hak Milik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dalam rangka Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan. (2) Apakah faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah Dalam rangka pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kajian pada data primer yang berupa wawancara pada instansi terkait dan masyarakat. data sekunder berupa literatur dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penyelesaian sengketa yang di dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Mediasi/ Non Litigasi), difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Kalianda serta Lembaga Swadaya Masyarakat, dan penyelesaian sengketa di Pengadilan (Litigasi), sebagai contoh Perkara Nomor Register:42/pdt/16/PN KLA antara Sri Wati Tunas (sebagai penggugat), dan Marjaya (sebagai tergugat). Dalam putusan hakim, majelis hakim menyatakan alat bukti tergugat yang berupa surat keterangan tanah tidak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menganggap sertifikat hak milik atas nama penggugat memiliki pembuktian yang kuat sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa melaui (Non Litigasi) ialah faktor dari para pihak, karena mediator hanya memberi solusi dan arahan tanpa bisa memaksa dan (Litigasi) membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Pilihan jalur penyelesaian tergantung pada pilihan para pihak yang bersengketa yang sudah tentu dengan segala pertimbangan atas factor waktu, biaya dan efisensi. Kata Kunci: Tanah, Penyelesaian Sengketa, Non Litigasi, Litigasi

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 50354969 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2017 06:21
Last Modified: 25 Aug 2017 06:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28147

Actions (login required)

View Item View Item