PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT BERKAITAN DENGAN PERETASAN KARTU KREDIT (Studi Kasus PT. Bank Mandiri Tbk Teluk Betung Bandar Lampung)

NURUL PUTRI, 1312011239 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT BERKAITAN DENGAN PERETASAN KARTU KREDIT (Studi Kasus PT. Bank Mandiri Tbk Teluk Betung Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1243Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1042Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Bisnis online merupakan bagian dari teknologi yang memberikan pengaruh besar pada sektor perbankan di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan besarnya angka pengguna e-commerce di Indonesia. Kartu kredit juga populer sebagai alat pembayaran di pasar dan mall yang ada di kota-kota besar untuk mengurangi resiko masyarakat dalam membawa uang tunai. Sistem kartu kredit sekarang juga lebih mudah, hanya dengan memberikan tanda tangan tanpa harus memasukkan kode PIN dan tanpa menunjukkan identitas. Disisi lain, masyarakat harus berhati-hati dengan keamanan kartu kredit itu sendiri. Peringatan ini ditekankan karena kelemahan pembayaran melalu internet pada situs yang belum terverifikasi dan kelemahan dengan adanya sistem tanda tangan (“tanda tangan dan kartu” daripada “kode pin dan kartu”). Hal ini sangat menyebabkan peningkatan angka kriminalitas, seperti peretasan kartu kredit (carding). Di sisi lain pula, penulis menemukan beberapa masalah seperti bagaimana hubungan hukum antara bank dan pemegang kartu kredit berkaitan dengan peretasan kartu kredit, bagaimana upaya hukum pemegang kartu kredit dalam menyelesaikan kasus ini, dan bagaimanakah peranan hukum perlindungan konsumen terkait kasus ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen, studi pustaka dan studi lapangan. Bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara bank dan pemegang kartu kredit yaitu hubungan yang diatur dengan hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian diatur tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak pemegang kartu kredit. Bank selaku pelaku usaha wajib memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit. Adapun 3 (tiga) tahap perlindungan hukum pemegang kartu kredit yang ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu tahap pra-transaksi, transaksi, dan setelah transaksi. Apabila terjadi kejahatan dalam kartu kredit seperti carding, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang kartu kredit yaitu dengan segera melaporkan kronologi kasusnya kepada Bank Mandiri dengan jangka waktu tidak lebih dari 30 hari saat kejadian berlangsung, lalu bank akan segera beraksi untuk menindak lanjuti permasalahan secepatnya. Kata kunci : perlindungan hukum, pemegang kartu kredit, peretasan kartu kredit. THE CONSUMER PROTECTION LAW TOWARDS CARDING ( Case Study on PT. Bank Mandiri Tbk Teluk Betung Bandar Lampung) Online business is a part of technology which gives a huge impact in banking sector society. It have been witnessed by a huge number of e-commerce users in Indonesia. Moreover, credit card become new method of payment at markets and malls in big city to eliminate the risk of carrying cash. The current system of credit card also is more relaxed, allowing some merchants to require only for signatures without asking for PIN and identity card. In another hand, people should be aware of credit card’s latest security. The warning emphasizes the weakness of online payment in unverified website and the weakness of signature-based system (“chip and sign” rather than “chip and PIN”). This completely increasing the number of crimes, such as skimming or carding. In other hand, writer found some problems such as what is the law relationship between credit card users and bank towards carding, what is the use of consumer protection law towards this issue and what is the legal efforts of credit card users to solve this carding issue. This research used empirical law research. The data have been collected by library studies, literature studies and field studies. The sources of this research are primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. Then, the data collected have been analysed by quantitative method. The results of this research show about the law relationship between credit card users and bank towards this issue, which is the relationship that set by treaty law. Treaty law consists of regulations about rights and regulations between both parties; credit card users and bank. Bank as a commercial organization have to give the law protection to credit card users. Moreover, there are 3 (three) steps of consumer law protection for credit card users which have been reviewed by Indonesian Law No. 8 of 1999 Regarding Consumers Protection; pra-transaction, transaction, and post-transaction. If credit card users recognized carding issue, they can report the issue to Mandiri Bank with no longer than 30 days after the incident, and the bank will take action and process it immediately. Keywords : law protection, credit card users, carding

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 51554094 . Digilib
Date Deposited: 28 Sep 2017 08:39
Terakhir diubah: 28 Sep 2017 08:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28360

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir