PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA OLEH PENGADILAN NEGERI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013)

ANUGRAH PRIMA UTAMA , 1312011054 (2017) PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA OLEH PENGADILAN NEGERI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1644Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1426Kb) | Preview

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan mengenai kekuatan hukum putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), sebagai jenis putusan arbitrase yang bersifat final and binding serta proses penyelesaian berdasarkan prinsip private and confidential berdasarkan studi pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai: Pertama, dasar pertimbangan hukum pembatalan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua, dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam menguatkan Putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011. Ketiga, akibat hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 bagi para pihak. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah judicial case study. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pertama, berdasarkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, walaupun Putusan BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 bersifat final and binding dan proses penyelesaian dengan prinsip private and confidential, namun terdapat upaya tipu muslihat yang dilakukan PT Bank Permata dengan memanipulasi KPD selama proses penyelesaian sengketa pada Forum Arbitrase BAPMI berlangsung. Perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai alasan untuk dilakukannya pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkompetensi untuk membatalkan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 dengan proses persidangan terbuka. Kedua, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam menguatkan Putusan BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini tidak mempertimbangkan terlebih dahulu alasan pembatalan yang diajukan kepadanya, dimana alasan pembatalan yang diajukan harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini telah salah dalam menerapkan hukum. Namun demikian, saat ini pengadilan negeri dalam membatalkan putusan arbitrase cukup dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut dikarenakan norma Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15/PUU-XII/2014, sehingga pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI tidak lagi relevan apabila diterapkan untuk saat ini. Ketiga, akibat hukum yang lahir pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013, maka secara a contrario berakibat pada kekuatan hukum dari Putusan Arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 kembali mendapat kekuatan hukum, sehingga hak dan kewajiban para pihak sebagaimana ditentukan dalam putusan arbitrase tersebut dapat segera dieksekusi. Selain itu, trust dari kalangan pelaku pasar modal pada BAPMI sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa pasar modal yang kompeten semakin meningkat. Kata Kunci: Sengketa Pasar Modal, Abitrase, Pembatalan Putusan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > JF Political institutions (General)
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 83032523 . Digilib
Date Deposited: 25 Oct 2017 03:26
Terakhir diubah: 25 Oct 2017 03:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28843

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir