ANALISIS HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI TINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN

ANGGA KURNIAWAN, 1342011027 (2017) ANALISIS HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI TINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (106Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1523Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1333Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Merajalelanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia saat ini negara kita sedang mengalami darurat terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang amat sangat menghawatirkan di kalangan masyarakat khusus nya di lingkungan anak-anak saat ini. Presiden Republik Indonesia Jokowi dengan tegas menyatakan dan mendukung pemberian sanksi pidana kebiri kimiawi sebagai pidana tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan kebiri kimiawi di berikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang cendrung berpotensi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dan tentunya untuk mengurangi kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk penjatuhan hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan anak dan (2) Bagaimanakah kedudukan hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan anak di tinjau dari tujuan pemidanaan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis diketahui bahwa perlu dibentuk tim khusus dari Dokter Kepolisian (Dokpol) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kebiri. Demikian pula perlu revisi terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian untuk menambahkan kemampuan Dokter Kepolisian dan penambahan kewenangan Dokter Polisi sebagaii eksekutor. Pidana kebiri ini menjadi alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Hal ini relevan dilakukan karena dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia, agar memberikan efek jera bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku pencabulan terhadap anak khususnya pemberantasan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak, Perlunya penambahan peralatan atau fasilitas yang digunakan dalam proses penangkapan dan penyidikan, agar dalam pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dapat berjalan secara maksimal dalam melengkapi berkas persidangan dan perlu sanksi tegas dan penerapan yang adil dalam pemberian sanksi pidana kebiri kimiawi yang akan di berikan setelah menyelesaikan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan bagi pelaku pencabulan terhadap anak agar tercapai nya penerapan Undang – undang No 1 tahun 2016 Kata Kunci :Pidana Kebiri, Pelaku Pencabulan Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 35794174 . Digilib
Date Deposited: 25 Oct 2017 06:57
Terakhir diubah: 25 Oct 2017 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28882

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir